KITA telah memasuki masa dimana telah terjadi perubahan teknologi digital yang semakin maju dan semakin canggih.
Kecanggihan teknologi digital masa kini dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia tidak terkecuali anak-anak. Maka tidak mengherankan jika di era sekarang ini, kita dapat menemukan anak-anak hampir di seluruh daerah di Indonesia sudah ikut memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan kemudahan dalam mengakses internet secara langsung melalui gadget, seperti smartphone, laptop, MP3 Player, notebook, kamera, tablet, dan lain sebagainya.
Kondisi ini selanjutnya, juga telah membuat perubahan besar terhadap gaya hidup dan budaya masyarakat Indonesia di era kekinian.
Hasil Survey Pengguna Internet Di Indonesia
Berdasarkan hasil survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2016 ditemukan beberapa data sebagai berikut. Jumlah total penduduk Indonesia adalah 256,2 juta, sedangkan jumlah pengguna internet di Indonesia adalah sebesar 132, 7 juta. Data ini mengalami peningkatan dari hasil survey APJII pada tahun 2014, yaitu dari jumlah total penduduk Indonesia sebesar 252,4 juta, jumlah pengguna internetnya adalah sebesar 88,1 juta. Dari data tersebut, jika dilihat komposisi pengguna internet di Indonesia berdasarkan usia untuk hasil survey APJII pada tahun 2014 dan tahun 2016.Menurut survey APJII, pada tahun 2014 ada sebanyak 88,1 juta pengguna internet di Indonesia. Penguna terbanyak adalah kelompok usia 18-25 tahun, yakni 49 persen, diikuti kelompok usia 26-35 tahun (33,8 persen), 36-45 tahun (14,6 persen), 46-55 tahun (2,4 persen) dan 56 tahun ke atas (0,2 persen).
Sementara hasil survey pada tahun 2016 memperlihatkan kenaikan jumlah pengguna internet menjadi 132,7 juta, dengan kelompok pengguna terbesar adalah kelompok usia 36-45 tahun yakni 29,2 persen. Diikuti kelompok usia 26-35 sebesar 24,4 persen, lalu kelompok usia 18-25 tahun (18,4 persen), kelompok usia 45-55 tahun (18 persen) dan 56 tahun ke atas (10 persen).
Dalam survey di tahun 2014 diperoleh informasi bahwa kelompok karyawan menduduki tempat teratas sebagai pengakses internet, yakni sebesar 55 persen. Diikuti kelompok mahasiswa (18 persen), Ibu Rumah Tangga (16 persen), tidak bekerja (6 persen), dan pelajar (5 persen).
Sementara untuk survey tahun 2016 diperoleh informasi bahwa terjadi peningkatan jumlah pengakses pada kelompok pekerja yang kini menjadi 62 persen. Diikuti kelompok Ibu Rumah Tangga (16,1 persen), mahasiswa (7,8 persen), pelajar (6,3 persen) dan tidak bekerja (0,6 persen).
Dari pengguna internet tersebut, APJII juga melakukan survey terkait dengan perangkat yang digunakan oleh masyarakat untuk mengakses internet pada tahun 2016. Adapun data yang dimaksud adalah menggunakan mobile dan komputer sebanyak 67,2 juta atau sebesar 50,7 persen, menggunakan mobile sebanyak 63,1 juta atau sebesar 47,6 persen, dan menggunakan komputer sebanyak 2,2 juta atau sebesar 1,7 persen.
Dampak Positif Internet
Hadirnya kecanggihan teknologi di masa kini yang bahkan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat melalui gadget memang tidak dapat kita tolak atau kita hindarkan lagi. Apalagi, kecanggihan teknologi tersebut memang nyata-nyata memberikan nilai positif serta memberikan berbagai kemudahan dalam beberapa hal kepada masyarakat.
Di bidang pendidikan misalnya, kecanggihan teknologi dengan kemudahan akses terhadap internet telah masyarakat menjadi mudah dalam mengakses suatu informasi dan pengetahuan.
Kecanggihan teknologi digital dan mudahnya akses internet hari ini dapat membuat anak-anak belajar bahasa dan berkreasi melalui gadget tanpa perlu menghadirkan seorang guru kursus bahasa atau kreatifitas ke rumah.
Di bidang sosial, masyarakat pun hari ini dapat menikmati fasilitas dari kecanggihan teknologi digital sehingga dapat melakukan komunikasi secara bersamaan dengan banyak teman meskipun berbeda desa, kota atau bahkan negara tanpa harus bertatap muka langsung, tetapi melalui berbagai media sosial, seperti line, skype, whatsapp, dan lain sebagainya. Di bidang ekonomi, mereka juga dapat melakukan belanja secara lebih praktis,mudah, dan efektif melalui media online tanpa harus datang langsung ke pasar.
Dampak Negatif Internet
Sayangnya, berbagai kemudahan yang dirasakan oleh masyarakat di era kekinian dengan semakin berkembangnya teknologi justru harus berhadapan dengan berbagai dampak negatifnya. Dewasa ini, semakin banyak kejahatan dan ancaman negatif terdeteksi dilakukan melalui media online. Contohnya adalah Pornografi, Kekerasan Seksual Online, Cyber Bully, Perjudian, Penculikan, Penipuan, Informasi Hoax, Ujaran Kebencian, Game online yang bermuatan kekerasan dan pornografi, dan lain sebagainya.
Selain beberapa dampak negatif tersebut, masih ada beberapa kasus dan permasalahan sebagai akibat dari kemudahan akses terhadap gadget dan internet. Beberapa kasus dan permasalahan yang dimaksud adalah adalah materi/konten yang memuat seksual anak, Sexting (chat bermuatan porno), Sextortion (Pacaran online berujung pemerasan), grooming (proses untuk membangun komunikasi dengan seorang anak melalui internet dengan tujuan memikat, memanipulasi, atau menghasut anak tersebut agar terlibat dalam dalam aktivitas seksual), dan live streaming video.
Yang perlu menjadi perhatian selanjutnya adalah bahwa dari berbagai dampak negatif serta kasus dan permasalahan online tersebut, tidak hanya mengancam pada orang dewasa. Saat ini, berbagai kasus dan dampak negatif tersebut juga sangat mengancam pada anak-anak. apalagi, saat ini, anak-anak sudah banyak yang menggunakan internet dan gadget bahkan sejak mereka belum masuk pada usia sekolah.
Potret Kasus dan Tantangan Bagi Orangtua
Komisi Perlindungan Anak Indonesia merupakan salah satu lembaga yang banyak menerima pengaduan kasus anak dari dampak negatif internet. Kasus-kasus terkait dengan pornografi dan cyber crime atau kasus-kasus anak di dunia online dalam tiga tahun terakhir semakin meningkat.
Beberapa kasus yang ditangani oleh komisioner periode 2017-2022, pada bidang pornografi dan cyber crime diantaranya kasus chat pornografi, yaitu chating yang bermuatan konten pornografi yang dilakukan oleh seorang guru di salah satu sekolah SMP di daerah Jakarta kepada siswinya.
Lalu kasus Graphics Interchange Format (GIF), atau gambar bergerak yang bermuatan konten pornografi di beberapa media sosial. Tak kalah membuat kita prihatin yaitu kasus adanya anak yang kecanduan game online akut sehingga harus ditangani oleh psikolog di RS Jiwa di salah satu kabupetan yang ada di Jawa Timur.
Selain itu, KPAI juga pernah menerima pengaduan adanya anak yang terinfiltrasi radikalisme melalui media sosial.
Pemberian smartphone oleh orang tua kepada anaknya hendaknya diiringi dengan pengaturan penggunaan. Baik jadwal pengunaan, aturan lama penggunaannya, konten yang dilihat, teman-teman media sosialnya, dan aturan lainnya terkait dengan pengawasan dan keamanan.
Orang tua jangan merasa aman dengan anak-anak yang berada di rumah dengan mengakses internet dibandingkan dengan anak yang bermain di luar rumah. Padahal, pengaruh buruk itu ada dalam genggaman anak kita apabila kita lalai dalam mengawasi dan melindungi buah hati.
KOMENTAR ANDA