KOMENTAR

HEBOH video viral berdurasi 52 detik yang memperlihatkan seorang pemuda membanting dan merusak motor saat ditilang polisi di Jl. Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (07/02/19). Si pengendara motor, Adi Saputra (21), kembali memposting video kontroversial saat ia sedang membakar STNK motor.

Selang satu hari, Polres Tangsel menangkap Adi dengan kasus dugaan penadahan. Polisi menduga plat motor Adi palsu dan motor tersebut bodong alias tidak memiliki surat-surat resmi. Polisi merilis penangkapan Adi yang sudah mengenakan baju tahanan warna oranye, Jumat (08/02/19). Jika terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, Adi akan dijadikan tersangka. Saat ini ia masih diinterogasi polisi terkait Honda Scoopy yang diduga bodong tersebut.

Adi ditilang Bripka Oky karena tidak memakai helm, melawan arah, juga tidak membawa KTP, SIM, dan STNK. Ia sempat berdalih tidak memakai helm karena rumahnya dekat. Tidak terima ditilang, Adi marah dan mengamuk, membanting motor dan merusak bagian-bagian motor. Dia tidak mempedulikan teman perempuannya dan polisi yang mencoba menenangkannya.

Polisi kemudian mempersilakan Adi pulang untuk mengambil dokumen yang diperlukan. Motornya ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Alih-alih memberikan ke polisi, Adi justru membakar STNK dan memvideokannya.

Banyak warganet bertanya-tanya bagaimana bisa ada orang yang sedemikian temperamental hingga bertindak merusak seperti itu. Beberapa psikolog mengatakan bahwa perilaku merusak barang itu adalah ledakan emosi yang sudah menumpuk. Ada pula yang mengatakan bahwa pelaku perusakan terbiasa hidup manja dan segala keinginannya dipenuhi. Tak heran saat dihentikan polisi ia merasa sangat kesal. Kekesalan yang tidak bisa dilampiaskan ke polisi dialihkan ke sepeda motornya.




Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Sebelumnya

Timnas Indonesia Raih Kemenangan 2-0 atas Arab Saudi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News