KEBIJAKAN Kantong Plastik Tidak Gratis alias KPTG diberlakukan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sejak 1 Maret 2019 di tempat-tempat perbelanjaan.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan komitmen bersama dengan para anggotanya untuk melakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Langkah ini diterapkan mulai 1 Maret 2019.
Warga menilai, jika tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi sampah plastik, tentu saja mereka siap mendukungnya. Hanya saja sosialisasi kebijakan tersebut dirasa sangat kurang menyentuh masyarakat. Banyak dari mereka yang masih kaget saat diminta membayar 200 rupiah untuk satu kantong plastik.
Mahal? Sebenarnya tidak juga. Mengingat para konsumen minimarket, supermarket, dan hypermarket mayoritas adalah kelas menengah ke atas. Dalam konteks mengurangi sampah, tentu kondisi tersebut kurang ‘greget’ karena harga yang dipatok tidak membuat orang urung menggunakan plastik.
Di samping meragukan efektivitas KPTG terkait masalah lingkungan hidup, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) juga menilai kebijakan Aprindo dapat mematikan para pengelola plastik daur ulang yang selama ini dianggap cukup membantu mengolah limbah sampah.
Pembatasan kantong plastik juga pernah diberlakukan sebelumnya namun tidak berjalan lama. Jika ingin dijalankan dengan konsisten, seharusnya diterbitkan aturan baku dan sosialisasi maksimal agar masyarakat mau tidak mau akan terpaksa menaatinya. Diharapkan dengan demikian gaya hidup go green akan menjadi habit, bukan sekadar wacana.
KOMENTAR ANDA