KOMENTAR

PERKEMBANGAN teknologi informasi dan komunikasi (ICT) juga dapat digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan institusi pendidikan. Antara lain dengan menyelenggarakan pendidikan campuran atau blended learning.

Secara umum, blended learning menggabungkan teknik pengajaran konvensional yangbersifat langsung atau face-to-face di ruang kelas dengan teknik pengajaran jarak jauh secara online. Selain itu, blended learning juga memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berinteraksi dengan sesama peserta didik dan pengajar dalam kesempatan tatap muka.

Begitu antara lain disampaikan CEO Citra Berkat Digjaya (CBD) Indonesia, Noni Amini, dalam perbincangan dengan redaksi di Jakarta, Kamis (16/5).

Menurutnya, blended learning dapat digunakan untuk mengatasi sejumlah kendala yang selama ini dihadapi dunia pendidikan nasional.

Lulusan SLTA yang melanjutkan ke Perguruan Tinggi terbilang rendah yakni hanya sebesar 28 persen. Angka yang rendah ini disebabkan sejumlah faktor seperti biaya yang tinggi, juga waktu yang terlalu mengikat.

Beban tidak hanya dirasakan oleh lulusan SLTA. Lembaga pendidikan tinggi juga membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit, mulai dari kebutuhan ruang kelas dan berbagai fasilitas perkuliahan, sampai biaya untuk membayar dosen berkualitas.

“Karena hal-hal tersebut di atas dibutuhkan solusi untuk menggelar perkuliahan dengan biaya terjangkau dan di saat yang sama fleksibel terhadap waktu,” ujar Noni Amini.

Dia menambahkan, belakangan ini semakin banyak perguruan tinggi yang tertarik untuk menyelenggarakan blended learning karena memungkinkan mereka menjangkau wilayah yang lebih luas dan dapat mengakomodasi karyawan atau pekerja yang ingin melanjutkan pendidikan di tengah kesibukan kerja.

Blended learning juga membuat Perguruan Tinggi tidak harus membangun fasilitas perkuliahan baru.  

“Selain itu, juga memberikan kesempatan untuk menampung alumni ke jenjang yang lebih tinggi,” sambungnya.

Noni Amini juga mengatakan bahwa blended learning sejalan dengan UU 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 31 mengenai Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 109/2013 yang mengatakan bahwa PJJ bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka, selain untuk memperluas akses serta mempermudah layanan pendidikan tinggi dalam pembelajaran.

Dalam Pasal 4 Permendikbud No. 109/2013 itu juga disebutkan bahwa
blended learning dapat diselenggarakan pada tingkat program studi (ranah pendidikan) atau matakuliah (ranah pembelajaran).

“Sebuah program studi diperbolehkan menggunakan sistem PJJ lebih dari 50 persen dari jumlah matakuliah,” demikian Noni Amini.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News