TERBERITAKAN oleh Farah.id bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian Luar Negeri memfasilitasi pemulangan empat nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan illegal fishing.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menyampaikan, empat nelayan tersebut tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada Sabtu 15 Juni 2019.
Nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan awak kapal perikanan Indonesia “KM Barcelona” berukuran 9 GT yang ditangkap oleh otoritas pemerintah Australia pada Jumat 24 Mei 2019 dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia.
Illegal Fishing
"Saat ditangkap, KM Barcelona diawaki tujuh orang asal Wakatobi Sulawesi Utara,” papar Agus.
“Dalam perjalanan ke Indonesia, mereka didampingi oleh perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin. Saat tiba di Bali, dilakukan serah terima secara resmi kepada Pangkalan PSDKP Benoa mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal.”
Kemudian, kapal dan seluruh awaknya dibawa ke Darwin Australia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai peraturan pemerintah Australia maka keempat anak buah kapal yang masih di bawah umur tersebut segera dipulangkan ke Indonesia.
Selama proses pemeriksaan di Darwin, pihak KRI melakukan pendampingan serta berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal PSDKP untuk pemulangan para nelayan dan awak kapal.
Dengan dipulangkannya empay nelayan tersebut maka selama tahun 2019, KKP bersama-sama dengan Kemenlu telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan luar negeri akibat melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan sejumlah 94 nelayan yang terdiri dari 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 18 orang dari Australia.
Bukan Salah Nelayan
Sebagai pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan, saya berterima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian Luar Negeri senantiasa konsekuen dan konsisten berupaya memulangkan para nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan luar negeri akibat dianggap melanggar perbatasan wilayah kelautan dalam upaya mencari nafkah sebagai penangkap ikan.
Pada hakikatnya, para nelayan Indonesia belum tentu melanggar hukum kelautan internasional apabila mereka hanya berusaha mengejar dan menangkap ikan Indonesia yang berusaha menyelamatkan diri dengan berenang masuk ke wilayah kelautan negara tetangga.
Ikan-ikan yang melarikan diri ke luar batas wilayah kelautan bukan berarti Illegal Fishing tetapi sekedar Illegal Fishes.
Dalam konteks kasus para ikan yang melanggar perbatasan kelautan, seharusnya yang ditangkap bukan para nelayan Indonesia namun para ikan Indonesia yang melanggar perbatasan wilayah kelautan negara tetangga.
Sayang, belum ada undang-undang khusus mengatur kasus para ikan yang secara ilegal berenang masuk ke dalam wilayah kelautan suatu negara dari negara lainnya demi menyelamatkan diri mereka masing-masing dari tangkapan manusia.
Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan
KOMENTAR ANDA