KOMENTAR

SEJAK diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 April 2019 lalu, pengguna Tol Paspro (Tol Pasuruan – Probolinggo) belum dikenakan tarif sebagai bagian dari masa sosialisasi kepada masyarakat.

Rabu, 26 Juni 2019 pukul 00.00  Tol Paspro  pada Seksi I – III (IC Grati – IC Probolinggo Timur) akan mulai diberlakukan tarif.

Pemberlakuan tarif tol Paspro berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 540/KPTS/M/2019 tanggal 18 Juni 2019.

Besaran tarif yang ditetapkan telah mengakomodir rasionalisasi tarif tol dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.

Tarif Tol Paspro ruas Grati-Probolinggo Timur adalah :

Kendaraan Gol I Rp 26.500,-
Kendaraan Gol II Rp 40.000,-
Kendaraan Gol III Rp 40.000,-
Kendaraan Gol IV Rp 53.000,-
Kendaraan Gol V Rp 53.000,-

Kehadiran Tol Paspro sebagai bagian dari Tol Trans Jawa turut mendukung kecepatan mobilitas barang, orang, dan logistik nasional terutama untuk Kota Surabaya, Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.

Waktu tempuh dari Surabaya ke Probolinggo semula 3-3,5 jam kini bisa dicapai 1-1,5 jam. Selain itu mendukung akses ke kawasan wisata Bromo-Tengger-Semeru, yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Kementerian PUPR menargetkan pada periode 2015-2019, jalan tol operasional di seluruh Indonesia mencapai sepanjang 1.852 Km. Pada periode tahun 2015 hingga Mei 2019 untuk jalan tol yang sudah beroperasi saat ini sepanjang 985 Km.

(sumber: Kemen PUPR)




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News