KOMENTAR

PIHAK maskapai Arab Saudi sudah menetapkan aturan terkait kapasitas barang bawaan yang boleh dibawa oleh para calon jamaan haji.

Kepala Seksi Urusan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor Adeng Zaelani mengatakan bahwa ketentuan barang bawaan para calon jamaah haji sudah ditentukan oleh pihak maskapai penerbangan.

"Barang bawaan itu sudah diatur dari penerbangan Saudi Airland," katanya.

Adeng menjelaskan bahwa jamaah haji hanya boleh membawa tas koper yang sudah disediakan.

Tas tersebut adalah tas paspor, tas tentengan (kabin) berat maksimal tuju kilogram dan koper (bagasi) jamaah 32 kilogram.

Selain itu benda yang tidak boleh dibawa diantaranya adalah benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, dan mainan yang menggunakan baterai harus dilepas.

"Selain itu juga tidak boleh basa air raksa, korek gas, gunting kuku, dan ikan asin bukan di haramkan karena disana juga banyak yang jual jadi bisa beli disana, karena biasanya jamaah ada banyak yang bawa ikan asin, cobek itu berat kan, penanak nasi magicom itu enggak boleh karena jamaah haji itu mendapatkan tiga koper saja," katanya.

Adeng menjelaskan aturan itu oun terus disosialisasi kan kepada calon jamaah haji. Nantinya disetiap koper calon jamaah haji ditempelkan barang yang harus dibawa dan tidak boleh dibawa.

Sumber : tribun




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News