KOMENTAR

IBADAH haji merupakan impian setiap Muslim. Setiap tahun pelaksanaan musim haji selalu ramai bahkan antrean keberangkatan telah begitu panjang dengan biaya yang tak sedikit.

Baru-baru ini Kemenag merilis lamanya antrean haji. Informasi yang juga diunggah di akun Instagram Kemenag, @kemenag_ri, terlihat  waktu tunggu paling pendek berkisar 11 tahun.

Waah, panjang ya, antreannya. Bagaimana dengan ibadah haji di masa lalu, apakah juga harus antre dan berapa biayanya?

Konon, jamaah haji Indonesia sudah menunaikan perjalanan ke Tanah Suci untuk beribadah haji sejak abad ke-16 M. Mereka berasal dari kelompok kelas atas, seperti utusan sultan, pedagang, ataupun para musafir dan penuntut ilmu. Mereka berangkat secara mandiri dengan menempuh  perjalanan lewat darat dan laut.

Pada 1921 sebanyak 28.795 jamaah Indonesia menunaikan ibadah haji dari 60.786 jamaah seluruh dunia. Pada saat resesi ekonomi yang disebut zaman malaise pada 1928 jamaah Indonesia ke Tanah Suci justru meningkat menjadi 52.412 orang, dari 123.052 jamaah seluruh dunia. Masih dalam kondisi krisis ekonomi global (1930, 1931, dan 1932) jamaah haji Indonesia di atas 30 ribu orang

Untuk kelancaran dan kemudahan ibadah, maka pemerintah menyediakan fasilitas pemberangkatan haji.  Tahun 1952 pemberangkatan haji dengan pesawat telah dilakukan.

Sebelum tahun itu, para jemaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi menggunakan jalur laut dan menghabiskan waktu sekitar 1 bulan di perjalanan. Setelah perkembangan moda transportasi, pemerintah mulai melirik perjalanan haji via udara dengan waktu tempuh yang jauh lebih singkat, yaitu 9 jam.

Pada 1950-an, pemerintah mencatat, umat Muslim Indonesia yang mampu berangkat haji sekitar 10.000 orang, ditambah mereka yang berangkat secara mandiri. Kemudian, dibentuklah perusahaan pelayaran PT Pelayaran Muslim pada 1952.

Perusahaan tersebut satu-satunya panitia haji yang memberlakukan transportasi melalui udara. Sejak itu, jemaah haji mempunyai pilihan, apakah menggunakan jalur udara atau jalur laut. Untuk transportasi udara, biaya yang dikeluarkan jemaah haji adalah Rp 16.691.

Tarif ini dua kali lipat lebih mahal dari tarif kapal laut saat itu, yaitu Rp 7.500. Pada 1952, tercatat jemaah calon haji yang berangkat berjumlah 14.324 orang. Rinciannya, yang menggunakan kapal laut sebanyak 14.031 orang dan pesawat 293 orang.

 

Saat ini ibadah haji tak sesulit jaman dulu. Namun begitu, masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji begitu banyak sesuai dengan jumlah umat Muslim Indonesia yang saat ini telah mencapai ratusan juta jiwa. Fasilitas yang terbatas di Arab Saudi membuat pemerintah setempat membatasi kuota haji untuk semua negara.




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News