KOMENTAR

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti untuk terdakwa pelanggar UU ITE Baiq Nuril Maknun.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/7).

Bahkan Presiden Jokowi mempersilakan bila Baiq Nuril ingin memgambil sendiri Keppres tersebut.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” katanya.

Baiq Nuril sebelumnya divonis 6 bulan penjara setelah pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus yang menjeratnya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sumber : RMOL.ID




Donald Trump vs Kamala Harris, Siapa Bakal Menang?

Sebelumnya

Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News