KOMENTAR

PARLEMEN India menyetujui RUU untuk mengakhiri praktik cerai "instan" talak tiga.

Langkah ini diambil selang dua tahun setelah Mahkamah Agung India mengatakan bahwa praktik semacan itu melanggar hak-hak konstitusional wanita Muslim.

Majelis Tinggi Parlemen India, Rajya Sabha, pada hari Selasa (30/7) meloloskan RUU Perempuan Muslim (Perlindungan Hak atas Pernikahan) dengan persetujuan 99 banding 84 untuk membuat praktik tersebut terlarang. Di bawah aturan baru, pelaku dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Pengesahan RUU itu merupakan kemenangan bagi pemerintahan Perdana Menteri Nasionalis India Hindu Narendra Modi. Dia mengatakan, RUU itu memperbaiki kesalahan historis yang dilakukan terhadap wanita Muslim.

"Sebuah praktik kuno dan abad pertengahan akhirnya terbatas pada tong sampah sejarah!" kata Modi di akun Twitternya.

"Ini adalah kemenangan keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan di masyarakat. India bersukacita hari ini," tambahnya seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.

Sementara itu, Menteri Hukum Ravi Shankar Prasad, seperti dimuat Al Jazeera mengatakan, persetujuan Majelis Tinggi Parlemen India mencerminkan pemberdayaan perempuan dan perubahan profil India.

Talak tiga adalah praktik di mana seorang pria Muslim dapat menceraikan istrinya hanya dengan mengucapkan "talaq" atau kata dalam bahasa Arab untuk perceraian sebanyaj tiga kali.

Praktik ini lazim dilakukan di kalangan Muslim India. Namun, belakangan semakin banyak kelompok Muslim India mengatakan perceraian instan itu salah dan merugikan wanita.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News