KOMENTAR

TERKAIT dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kementerian Kesehatan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E Office di lingkungan Kementerian Kesehatan. SPBE itu menyangkut beberapa menu seperti kehadiran, perjalanan dinas dalam negeri, perjalanan dinas luar negeri, data kepegawaian dan tata persuratan.

Sebelumnya Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 29 Oktober 2018.

Pada kesempatan yang sama tersebut, juga telah ditandatangani perjanjian kerja sama antara Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Kementerian Kesehatan RI, yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI dan Sekretaris Utama BSSN.

Dalam Aplikasi E Office, pada menu tata persuratan, Biro Umum telah membuat Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) untuk memfasilitasi pengelolaan tata persuratan secara elektronik.

 Menindaklanjuti perjanjian kerja sama Kementerian Kesehatan dan BSSN tersebut, Kemenkes telah mengembangkan Aplikasi TNDE mobile untuk disposisi online dengan tanda tangan elektronik bersertifikat dari BSSN yang akan memudahkan bagi pimpinan untuk memberi disposisi saat bertugas di kantor maupun di luar kantor.

Penerapan tanda tangan elektronik pada disposisi online mobile telah diuji oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN tanggal 6 Agustus 2019 dan sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya BSrE akan menerbitkan surat rekomendasi untuk penerapan tanda tangan elektronik pada disposisi online. Kami berharap setelah rekomendasi dari BSrE terbit kementerian Kesehatan segera menerapkan tanda tangan elektronik tersebut.

Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2016, Kementerian Kesehatan mendapatkan kategori 'Cukup' dengan nilai 67,25 dan menduduki peringkat X dari seluruh kementerian. Tahun 2018 menjadi puncak prestasi Kementerian Kesehatan di bidang kearsipan yaitu hasil Pengawasan Kearsipan oleh ANRI, Kementerian Kesehatan mendapatkan peringkat I kategori 'Sangat Baik' dengan nilai 97,86.

(Sumber: Biro Komunikasi Publik Kemenkes)




Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Sebelumnya

Timnas Indonesia Raih Kemenangan 2-0 atas Arab Saudi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News