KOMENTAR

HINGGA Minggu (25/8) malam Waktu Arab Saudi,  sudah sekitar 55 ribu orang jamaah haji yang kembali ke tanah air. Bagi jemaah haji yang mengalami masalah kesehatan akan mengikuti proses tanazul, yakni dipulangkan lebih awal atau lebih belakang dari kelompok terbangnya semula.

Usulan tanazul sudah dibuka sejak dua hari setelah prosesi ibadah di Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna) tuntas. Akan terus berlangsung hingga waktu terakhir pemulangan jemaah. Untuk di Jeddah hingga 1 September, sementara yang melalui Madinah hingga 14 September 2019.

Jemaah haji yang kondisinya tidak sehat, baik yang berada di kloter maupun tengah dirawat di KKHI dan akan mengikuti tanazul harus mengajukan form tanazul kepada tim. Yang bersangkutan akan dinilai terlebih dulu oleh dokter spesialis terkait penyakitnya, apakah layak ikut tanazul atau bisa pulang bersama kloternya. Jemaah haji yang telah disetujui tim akan melanjutkan proses pengurusan berkas dokumennya.

''Seluruh jemaah yang mengajukan tanazul, baik di kloter maupun di KKHI, akan dinilai kelaikan terbangnya oleh dokter ahli,'' ujar dr. M. Imran, Kepala Seksi Kesehatan Daker Makkah.

Banyak pihak yang terlibat dalam proses tanazul. Ketika dokter penanggung jawab pasien (DPJP) mengambil keputusan seorang jemaah haji tidak memungkinkan untuk tinggal lebih lama di Arab Saudi, maka berikutnya akan memanggil anggota Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) untuk menyiapkan dokumen-dokumen kelengkapan tanazul. Dokumen tersebut sudah harus disetujui oleh pasien, ketua kloter dan saksi-saksi, baik dari pihak keluarga maupun pendamping jemaah yang bersangkutan.

''Berkas antara lain berisi informasi mengenai kelengkapan ibadah, apakah sudah dilakukan semua atau belum. Termasuk dokumen pernyataan untuk tidak menuntut terkait pemulangan yang lebih awal,'' jelas Imran.

Dokumen yang dinyatakan lengkap, akan menjadi lampiran surat pengajuan dari Kepala Seksi Kesehatan kepada Kepala Daerah Kerja, Makkah atau Madinah. Apabila disetujui, maka paspor jemaah haji yang akan ditanazulkan, akan dicabut atau diambil dan selanjutnya diserahkan kepada tim tanazul untuk berkoordinasi dengan Seksi Pelayanan Kepulangan Kemenag. Bagian ini akan mencarikan kursi lowong yang tersedia di pesawat. Jika tidak mendapatkan kursi pada embarkasi asal, maka akan dicarikan ke embarkasi lain yang terdekat.

Tidak seluruh pengajuan tanazul disetujui. Kemungkinannya karena setelah proses skrining oleh dokter spesialis ternyata jemaah haji tersebut masih layak pulang bersama kloter. Selain itu ada pula yang memang menolak atau keberatan untuk ikut tanazul. Untuk kondisi terakhir ini, jemaah akan tetap diberikan penjelasan dengan alasan keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan. Namun, bila masih bersikeras maka ia harus menandatangani form penolakan tanazul.

Di samping tanazul, KKHI Makkah juga memfasilitasi proses evakuasi. Evakuasi dilakukan bagi jemaah haji gelombang pertama yang tidak memungkinkan bergabung dengan kloternya di dalam bus karena butuh bantuan peralatan kesehatan selama perjalanan.

Selain itu dapat juga dilakukan pada jemaah yang seharusnya pulang melalui Jeddah, akan tetapi karena kondisinya tidak memungkinkan, maka akan mengikuti tanazul di kepulangan gelombang kedua. Jemaah semacam ini akan dievakuasi ke Madinah dengan menggunakan ambulans. Pengurusan tanazul akan dilakukan oleh tim tanazul Madinah.

Sekitar 161 jemaah haji yang diajukan tanazul hingga Minggu (25/8) sore waktu setempat. Yang telah disetujui sebanyak 74 orang, dan sebagian sudah kembali ke tanah air. Dari 74 jemaah tersebut, 63 di antaranya ditanazulkan, sedangkan 11 lainnya dievakuasi ke Jeddah.

''Sebagian besar dari mereka yang masih dirawat dengan usia di atas 70 tahun,'' kata Eka Jusup Singka, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.

(Sumber: Humas Kemenkes)




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News