PENGADILAN Tinggi Bangladesh memutuskan untuk menghapus kata "perawan" dari akta nikah warga Muslim di negara tersebut.
Sebelumnya, di bawah undang-undang pernikahan Muslim Bangladesh, seorang pengantin wanita harus memilih satu dari tiga opsi pada sertifikat, yakni apakah dia seorang kumari (perawan), seorang janda yang ditinggal mati atau janda yang bercerai.
Namun dalam putusan singkat pada hari Minggu (25/8), Wakil Jaksa Agung Bangladesh Amit Talukder mengatakan kepada AFP bahwa Pengadilan Tinggi Bangladesh memerintahkan pemerintah untuk menghapus istilah "perawan" itu dan menggantinya dengan istilah "belum menikah".
Pengadilan diperkirakan akan menerbitkan putusan lengkapnya pada bulan Oktober, dengan perubahan pada sertifikat yang kemungkinan akan mulai berlaku saat itu juga.
Langkah itu disambut baik kelompok-kelompok HAM telah lama mengkritik istilah itu. Istilah "perawan" itu sendiri telah digunakan dalam akta nikah wanita Muslim Bangladesh sejak diperkenalkan pada tahun 1961.
Kelompok HAM mengatakan itu melanggar privasi wanita yang akan menikah.
"Ini adalah keputusan penting," kata Seorang pengacara untuk kelompok-kelompok yang pada tahun 2014 mengajukan kasus yang menentang istilah tersebut, Aynun Nahar Siddiqua, seperti dimuat Al Jazeera.
Siddiqua mengatakan bahwa kasus tersebut berasal dari pengajuan petisi tertulis untuk mengubah formulir yang disediakan di bawah Undang-Undang Pernikahan dan Perceraian Muslim Bangladesh 1974.
"Ini adalah keputusan yang memberi kami keyakinan bahwa kami dapat berjuang dan menciptakan lebih banyak perubahan bagi perempuan di masa depan," tambahnya.
"Kami mengajukan petisi tertulis karena menanyakan apakah seseorang perawan atau tidak bertentangan dengan hak privasi seseorang," tandasnya.
Putusan juga memerintahkan pihak berwenang untuk memperkenalkan opsi "belum menikah, duda atau bercerai" untuk pengantin pria pada sertifikat.
KOMENTAR ANDA