Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idrsi (kanan)/Net
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idrsi (kanan)/Net
KOMENTAR

TIDAK ada lagi yang menunggak jika langsung dipotong dari saldo tabungan. Pembayaran iuran program jaminan kesehatan dilakukan dengan cara autodebet.

Sistem seperti itu dianggap paling baik untuk mengurangi risiko tungakan, karena langsung diambil dari saldo tabungan peserta BPJS pada tanggal penarikan atau transaksi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, usai rapat dengan Komisi XI DPR RI Di Jakarta, Senin (2/9), menjelaskan, kewajiban membayar iuran lewat autodebet terkait dengan 10 rencana kerja BPJS Kesehatan dalam lima tahun ke depan. Salah satunya terkait mitigasi kepatuhan membayar, terutama untuk kelas tiga atau Peserta Bukan Penerima Upah (peserta mandiri).

“Tahun ini kami melakukan kebijakan mewajibkan pembayaran iuran dengan autodebet pada setiap pendaftaran. Ada empat hal untuk mitigasi, yaitu sosialisasi langsung dan tidak langsung, menambah akses kemudahan pembayaran iuran, merupakan kelas 3 peserta mandiri yang tidak mampu bayar agar dialihkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan advokasi ke rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas,” papar dia.

Hal ini memang senada dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan iuran hingga dua kali lipat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan, peserta kelas mandiri I naik dari Rp 80 ribu per bulan menjadi Rp 160 ribu per bulan.

Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp 42 ribu dari Rp 25.500 per bulan. Sri Mulyani menyebut, tanpa kenaikan iuran defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai Rp 32,8 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 September 2019. Namun hingga hari ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum juga diumumkan.

Sebelum diterapkan, kata Puan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan peraturan presiden pada akhir bulan ini (Agustus). Setelah perpres terbit, Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK.

Peraturan akan mengatur ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Segera begitu ada di meja saya, (PMK) saya tandatangani," ujarnya.




Pemerintah Korea Selatan Tawarkan Kerja Sama Sektor Pertanian untuk Capai Swasembada Pangan Indonesia

Sebelumnya

Ketum JMSI Teguh Santosa Ajak Masyarakat Pers Kawal Kebijakan Prabowo tentang Food Sovereignty dan Good Neighbour

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News