Bandara Changi/Net
Bandara Changi/Net
KOMENTAR

ADA-ADA saja ulah yang dilakukan oleh seorang pria di Singapura ini. Dia sengaja membeli tiket pesawat, namun tidak berniat untuk terbang. Hal itu dia lakukan hanya untuk mengantarkan sang istri hingga ke depan gerbang keberangkatan.

Akibatnya, pria 27 tahun itu pun terpaksa berhadapan dengan kepolisian Singapura.

Kepolisian Singapura pun segera mengeluarkan peringatan agar pengunjung tidak menyalahgunakan boarding pass mereka.

Dikabarkan CNN, penyalahgunaan boarding pass merupakan pelanggaran di Singapura, di mana area transit bandara dianggap sebagai tempat yang dilindungi.

Karena itu, siapa pun yang mengakses area sisi gerbang di Changi tanpa bermaksud untuk terbang dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Infrastruktur Singapura dan didenda hingga 20 ribu dolar Singapura atau dipenjara hingga dua tahun.

Dalam sebuah unggahan di Facebook, pihak kepolisian Singapura menjelaskan bahwa penumpang yang memasuki area transit dengan boarding pass hanya boleh ada di sana dengan tujuan bepergian ke tujuan berikutnya.

Dalam delapan bulan pertama tahun 2019 ini saja tercatat ada 33 orang yang ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut.




Perkuat Komitmen Perlindungan Anak Demi Generasi Cerdas Indonesia 2045, Ini Tantangan Terbesarnya

Sebelumnya

Pendidikan Antikorupsi ala Kementerian Agama: Sentuh Nurani Lewat Nilai Sufistik dan Kearifan Lokal

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News