KOMENTAR

CARA untuk mengidentifikasi seseorang adalah melalui sidik jari. Identifikasi sidik jari, dikenal dengan nama daktiloskopi, yaitu ilmu yang mempelajari sidik jari untuk keperluan pengenalan kembali identitas orang. Caranya adalah dengan cara mengamati garis yang terdapat pada guratan garis jari tangan dan telapak kaki.

Daktiloskopi berasal dari bahasa Yunani. Dactylos yang berarti jari jemari atau garis jari, dan scopein yang artinya mengamati atau meneliti. Kemudian dari pengertian itu timbul istilah dalam bahasa Inggris, dactyloscopy yang kita kenal menjadi ilmu sidik jari.

Penggunaan sidik jari sebenarnya telah dilakukan sekitar tahun 1858. Jaksa kepala distrik Hooghly di Jungipoor, India, bernama Sir William Herschel  adalah orang yang kemudian  menandatangani kontrak dengan pengusaha lokal Raiyadhar Konai. Ketika itu 28 Juli 1858,  ia meminta Konai membubuhkan cetak sidik jari ketimbang tanda tangan.

Sejatinya, setiap orang  memiliki sidik jari yang bisa menjadi lambang identitasnya. Sidik jari amat sangat dibutuhkan. Namun,  ternyata beberapa orang diketahui tidak memiliki sidik jari.

Mengapa bisa begitu?

Para ilmuwan percaya bahwa orang-orang yang diketahui tidak memiliki sidik jari disebabkan oleh adanya cacat genetik yang langka. Sidik jari merupakan perwujudan dari bahasa rahim yang terbentuk sejak janin berusia 6 bulan. Saat usia tersebut janin sudah punya ciri khas di ujung jarinya.

Peneliti mengungkapkan hampir tidak ada yang mengetahui dengan pasti bagaimana gen berfungsi di dalam kulit. Tapi biasanya jari ditutupi oleh gunungan yang disebut dengan dermatoglyphs yang sepenuhnya terbentuk sebelum bayi lahir.

Seseorang yang didiagnosa dengan kondisi hanya memiliki atau tidak punya sidik jari sama sekali dikenal dengan nama adermatoglyphia. Kondisi ini lebih populer dengan sebutan 'Immigration delay disease', karena nantinya orang tersebut akan mengalami masalah saat harus melewat bandara.
 




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News