Source Foto : Biro Komunikasi Publik Kemenkes
Source Foto : Biro Komunikasi Publik Kemenkes
KOMENTAR

RANGKAIAN ibadah haji telah usai semenjak berakhirnya puncak haji di Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Namun, pelayanan kesehatan haji masih terus berjalan,  berkesinambungan dan paripurna.

Meskipun  masa penyelenggaraan haji selesai, Kementerian Kesehatan tetap melakukan pelayanan untuk memastikan status kesehatan jemaah haji.  Jemaah haji yang butuh perawatan intensif di fasilitas kesehatan milik Arab Saudi akan tetap dipantau dan ditangani oleh tim kesehatan sampai mereka benar-benar sehat dan bisa kembali ke Indonesia.

Puskes Haji Kemenkes telah mempersiapkan petugas kesehatan pada beberapa fase.

Dr. Ali Setiawan, Sp.B, Direktur KKHI Makkah, menjelaskan ada petugas yang dipersiapkan dengan kurun waktu tertentu, dan ada juga tim advance untuk mengantisipasi apabila masih ada jamaah sakit yang masih memerlukan perawatan di Mekah,

Tim advance berjumlah 15 orang. Terdiri atas dokter umum, dokter spesialis, perawat, petugas siskohat kesehatan, rekam medis, perbekalan kesehatan dan tim manajerial. Kelima belas orang ini akan melanjutkan penanganan jamaah sakit yang masih dirawat di KKHI Makkah dan melakukan pemantauan jemaah yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi, khususnya yang di Makkah.

Jemaah haji yang bisa distabilkan kondisinya di rumah sakit Arab Saudi akan dikembalikan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah.

''Jadi walaupun KKHI sudah menghentikan operasionalnya [pada Kamis (6/9)], namun masih ada tim advance yang akan menerima pasien pasca perawatan untuk kemudian mengevakuasinya ke Madinah, dan masalah pemulangan akan diatur tersendiri di Madinah,'' terang Ali.

Kemenkes juga sudah mengantisipasi seandainya masih ada jemaah haji sakit yang belum sehat hingga penghujung waktu operasional haji pada pertengahan September 2019, seperti misalnya pasien yang sakit berat dan pasien yang menggunakan ventilator. Pasien-pasien tersebut diprediksi akan menjalani perawatan yang lama di Makkah dan Madinah, dimana pihak rumah sakit tidak akan memulangkan pasien dengan kondisi tersebut.

''Oleh karenanya akan diberangkatkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan jilid dua. Jumlah petugas dan jangka waktunya akan disesuaikan dengan kebutuhan,'' tekan Ali.

(Sumber: Biro Komunikasi Publik Kemenkes)




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News