Foto : Biro Komunikasi Publik Kemenpar
Foto : Biro Komunikasi Publik Kemenpar
KOMENTAR

KEMENTERIAN Pariwisata tengah bersuka cita.  Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) memberikan penghargaan kepada Biro Umum Kepegawaian Hukum dan Organisasi Kementerian Kemenpar sebagai anggota terbaik kelima tingkat kementerian.

Selain JDIHN Award 2019,  2 penghargaan lain diperoleh Kemenpar, yaitu sebagai anggota JDIHN yang telah terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan Stand JDIH terinteraktif pada JDIHN Expo, 10-11 September 2019.

Hadir dalam acara ini sebanyak  1.650 anggota JDIHN, yang terdiri dari unit kerja pengelola dokumentasi dan informasi hukum pada kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah dan sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota serta perguruan tinggi negeri dan swasta.

Menurut Kepala Biro Umum, Kepegawaian Hukum dan Organisasi (UKHO) Kemenpar Cecep Rukendi, pencapaian peringkat kelima terbaik penyedia sistem JDIHN dari 34 kementerian yang berpartisipasi ini akan menjadi dorongan bagi Kemenpar untuk terus meningkatkan layanan di bidang hukum.

“Semoga penghargaan ini bisa terus memotivasi teman-teman pengelola bagian hukum untuk memberikan yang terbaik lagi agar tahun depan peringkat kita menjadi lebih tinggi lagi,” ujar Kepala Biro UKHO Kemenpar Cecep Rukendi.

JDIHN Award 2019 sendiri merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian acara Rapat Koordinasi (Rakor) JDIHN 2019. Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah.

“Terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIHN berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” jelas Kepala BPHN Benny Riyanto.

Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Menurutnya, selain sebagai bentuk apresiasi atas kesungguhan para pengelola di dalam melakukan pengelolaan dokumen dan informasi hukum di instansinya, pemberian penghargaan ini juga merupakan upaya untuk memacu percepatan terwujudnya basis data dokumen dan informasi hukum nasional.

“Dalam rangkaian kegiatan Rakor JDIHN Tahun 2019 ini kita memberi penghargaan kepada para Anggota JDIHN yang telah mengelola JDIH nya dengan kinerja terbaik dan melakukan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.

Ia juga berpesan agar seluruh instansi pemerintahan berkewajiban mengelola jaringan dokumentasi dan informasi dengan baik secara digital. Ia juga menghimbau agar para anggota JDIHN dapat menyediakan sistem produk hukum yang mudah ditemukan oleh masyarakat sehingga terwujud good government yang transparan.

(Sumber: Biro Komunikasi Publik Kemenpar)




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News