Tol Japek II/Net
Tol Japek II/Net
KOMENTAR

JALAN Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II akan beroperasi pada akhir November 2019. Diharapkan dengan beroperasinya Japek II , arus mudik Natal dan tahun baru 2020 bisa berjalan lancar. Progres konstruksi tol sepanjang 36,4 Km tersebut saat ini sudah mencapai 96,5%.

"Ini merupakan pekerjaan besar. Ada sekitar 9.000 tiang pancang yang dibuat dalam pembangunan tol ini. Tol Layang Japek II juga akan menjadi jembatan terpanjang di Indonesia, karena semuanya elevated. Tol ini juga diiawasi oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Pada 23 September 2019 akan dimulai uji beban sehingga kita rencanakan pada November 2019, In sya Allah bisa operasional," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau lokasi pembangunan Tol Layang Japek II di KM 13, Kamis (19/9).

Selesainya tol ini sudah sangat ditunggu oleh masyarakat. Presiden Joko Widodo juga menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian ruas tol ini karena akan menunjang kelancaran mobilitas angkutan logistik dari Pelabuhan Tanjung Priok ke kawasan industri di Cikarang, Karawang dan Cibitung maupun ke arah Bandung dan Tol Trans Jawa.

Sebelum dioperasikan akan dilakukan uji beban dengan menggunakan 16 truk dengan beban masing-masing 40 ton terdiri dari uji statis dan dinamis.

Adanya Tol Layang Japek II akan menambah kapasitas Tol Japek yang ada dibawahnya serta memisahkan antara arus lalu lintas (lalin) jarak pendek dengan arus lalin jarak jauh. Kendaraan tujuan jarak pendek akan menggunakan Tol Japek, sementara kendaraan tujuan jarak jauh menggunakan Tol Layang Japek II.

Menteri Basuki memberikan apresiasi kepada semua pihak karena pembangunan selesai sesuai target. Hal ini dikarenakan selain konstruksi layang, pekerjaannya dilakukan bersamaan dan berdekatan dengan pembangunan infrastruktur lain yakni Kereta Cepat Jakarta - Bandung, Kereta Ringan Jabodetabek (light tail transit) dilakukan diatas jalan tol eksisting yang beroperasi.

"Pekerjaan berhasil diselesaikan dengan window time yang sempit dan tidak boleh ada pekerjaan di hari Sabtu dan Minggu. Selain itu faktor Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga diperhatikan dengan baik sehingga bisa zero accident atau tidak ada kecelakaan kerja yang fatal. Harmonisasi juga berhasil dilakukan," kata Menteri Basuki.




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News