PENDAFTARAN Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) segera dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menjelaskan, informasi pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober, melalui situs resmi Kementerian PAN-RB (menpan.go.id) dan situs instansi masing-masing.
Sekretaris Menteri PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019, yang terdiri dari instansi pusat atau daerah.
Setelah penetapan formasi berlangsung, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing. Adapun informasi mengenai pengadaan CPNS di antaranya mengenai jabatan kosong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.
Dokumen yang perlu disiapkan sambil menunggu pengumuman pengadaan CPNS 2019, calon pelamar bisa mempersiapkan dokumen utama, antara lain: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip nilai, Pas foto, Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Tidak hanya itu, jika alur pendaftaran CPNS 2019 sama dengan tahun lalu, maka pelamar wajib memmiliki akun SSCN terlebih dulu.
Dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, khususnya terkait persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS, ada enam jabatan, yakni: Dokter Dokter gigi Dokter pendidik klinis Dosen Peneliti Perekayasa.
Untuk jabatan dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara. Sementara, untuk pelamar dengan jenjang pendidikan S3 diberlakukan pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasaan yang berusia 35-40 tahun ketika melamar.
Pelamar CPNS 2019 usia 40 tahun
Terkait CPNS 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019. Melalui Keppres, pemerintah membuka peluang bagi lulusan S3 dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi CPNS untuk jabatan-jabatan tertentu.
Kebijakan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada enam jabatan yang telah disebutkan dan juga dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasan teknologi.
Pelamar dengan usia 35-40 tahun bisa melamar di enam posisi jabatan yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. Untuk pelamar yang berusia 35-40 tahun disyaratkan pendidikan minimalnya adalah dokter atau dokter gigi spesialis atau doktor (S3). Sementara, jika pelamar berusia maksimal 35 tahun, tidak harus memiliki pendidikan dokter/spesialis atau doktor (S3).
KOMENTAR ANDA