Arab Saudi/Net
Arab Saudi/Net
KOMENTAR

PEMERINTAH Arab Saudi bersiap menerapkan denda untuk 19 pelanggaran terkait dengan kesopanan publik. Langkah itu diambil saat negara tersebut membuka pintu bagi turis asing untuk masuk.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akhir pekan ini meluncurkan visa yang memungkinkan wisatawan dari 49 negara untuk mengunjungi salah satu negara paling tertutup di dunia itu.

Di waktu bersamaan, Arab Saudi juga meluncurkan penerapan denda bagi 19 pelanggaran terkait kesopanan publik. Termasuk dalam pelanggaran kesopanan publik itu adalah mengenakan pakaian yang tidak sopan, mengumbar kasih sayang di depan publik, membuang sampah sembarangan, meludah, menyerobot antrian, mengambil foto dan video orang tanpa izin dan memutar musik pada waktu sholat.

Denda yang diterapkan bervariatif, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Denda berkisar dari 50 riyal (setara dengan sekitar 189 ribu rupiah) hingga 6.000 riyal (setara dengan 22 juta rupiah).

"Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengunjung dan wisatawan di kerajaan mengetahui hukum yang berkaitan dengan perilaku publik sehingga mereka mematuhinya," begitu pernyataan media pemerintah, seperti dimuat Reuters. (Sabtu, 28/9).

Dalam pernyataan yang sama, dikatakan bahwa polisi Saudi memiliki tanggung jawab tunggal untuk memantau pelanggaran dan menjatuhkan denda.




Menteri PANRB Rini Widyantini: Meningkatkan Kepemimpinan Perempuan untuk Menciptakan Kesetaraan Gender dan Lingkungan Kerja Inklusif di Sektor Pemerintahan

Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Terima Penghargaan "Tokoh Nasional Demokratis dan Berintegritas” dari JMSI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News