PROSES pemilihan Miss Internet Indonesia 2019 telah berakhir. Ajang yang diinisiasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ini pun telah memilih Ni Luh Putu Diah Desvi Arina sebagai Miss Internet Indonesia 2019.
Pada tahap akhir pemilihan Miss Internet Indonesia 2019 di Jakarta Convention Center, Sabtu (28/9), staf Humas Pemerintah Kota Denpasar ini mengalahkan dua finalis lainnya, Difa Putri Ariani dan Juwita Alfi Sahra.
"Akhirnya selesai juga ajang pemilihan Miss Internet Indonesia 2019, dan yang menjadi pemenang adalah perwakilan dari Bali. Selanjutnya akan ada beberapa tugas yang wajib diemban oleh Miss Internet Indonesia 2019, yang paling utama adalah soal literasi (digital),” ungkap Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, melalui keterangan tertulis.
Setelah terpilih sebagai Miss Internet 2019, Diah akan segera bertugas sebagai pendidik, panutan, dan penghubung antara pemerintah dan masyarakat terkait pemanfaatan internet yang baik dan positif.
Karena, dalam program yang dimiliki APJII, ditargetkan bisa membantu 2.000 desa bisa terkoneksi internet. Untuk mendukung program ini, Miss Internet Indonesia 2019 akan melakukan roadshow ke daerah-daerah yang baru terkoneksi internet.
Sementara itu, Ni Luh Putu Diah mengatakan dirinya sama sekali tidak menyangka akan menjadi pemenang Miss Internet Indonesia 2019.
Namun dia siap untuk melakukan kolaborasi dengan semua pihak dalam program literasi terkait dengan ekosistem digital yang lebih baik.
“Saya akan konsisten melakukan aksi-aksi nyata dan bekerja sama dengan berbagai pihak di 34 Provinsi di Indonesia untuk melakukan literasi internet yang bersih, selektif, dan juga aman bagi para pengguna internet,” katanya.
Sebelum didapuk sebagai Miss Internet 2019, Diah pernah menjadi Miss Internet Bali 2018. Diah juga aktif dalam kegiatan sosial Kakak Asuh Bali yang fokus di bidang pendidikan dan digitalisasi.
Ia juga menulis buku bersama dengan entrepreneur lainnya asal bali yang berjudul “50 Pengusaha Kota Denpasar”.
Sumber : ( www.rmol.id / Agus Dwi )
KOMENTAR ANDA