Foto : Kemensos
Foto : Kemensos
KOMENTAR

BELANJA Bantuan Sosial atau Bansos mendapat alokasi anggaran dari pagu anggaran Kementerian Sosial untuk taun 2020.

Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, menyebutkan bahwa bansos PKH disalurkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat dan Kartu Sembako bagi 15,6 juta keluarga.

“Belanja bansos tersebar pada dua program prioritas nasional yang menjadi tugas Kementerian Sosial yaitu, bansos PKH dan bansos kartu sembako,” terangnya, saat menutup kegiatan Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran Kemensos Tahun 2020, di Jakarta, Kamis (26/09).

Dalam PKH terdapat sejumlah kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada komponen kesehatan. Antara lain kewajiban ibu hamil memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama masa kehamilan, melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan. 

Bansos PKH berdampak terhadap penurunan kasus stunting atau balita bertubuh pendek hingga mencapai 27 persen pada tahun 2018. Pengadaan Kartu Sembako pada tahun 2020, merupakan pengembangan dari Bantuan Pangan. 

Hartono juga menyatakan, besarnya alokasi anggaran mengisyaratkan amanah dan tanggung jawab yang lebih besar yang diemban oleh Kementerian Sosial. Kenaikan anggaran juga membawa konsekuensi tidak ringan bagi kita. 

“Kenaikan anggaran juga harus didukung oleh peningkatan perbaikan data sasaran dengan menggunakan single data, pemanfaatan Information, Communications and Technology (ICT), serta penguatan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan sosialnya,” katanya.

Tidak kalah penting, juga adalah kerja sama dan dukungan pemerintah daerah. Pembagian kewenangan dan urusan Kementerian Sosial dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam konteks penyaluran bansos, penting diperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Aturan ini telah ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan teknisnya berupa Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota. 

Hartono menekanan, SPM Bidang Sosial merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, maka diperlukan keseriusan kita semua memastikan layanan tersebut terlaksana dengan baik dimulai dari proses perencanaan daerah (RPJMD dan RKDP). “Juga agar dicantumkan juga dalam Renstra Dinas Sosial sehingga dukungan APBD dapat dimaksimalkan untuk capaian indikator SPM Bidang Sosial,” katanya.

Terkait peran serta pemerintah daerah dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas Kemensos di daerah, secara rutin dialokasikan dana dekonsentrasi. Selain itu untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam penyelenggaraan tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan meningkatkan pelayanan publik di daerah, Kemensos melaksanakan transfer daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2020.

Adapun DAK yang sudah mendapatkan alokasi anggaran melalui APBN 2020 adalah DAK Fisik bidang sosial. 

Pada kesempatan ini Kepala Biro Perencanaan Adhy Karyono menekankan poin-poin kesepahaman yang telah disepakati seluruh peserta rakor yang menekankan pada pelaksanaan program dan anggaran yang efektif dan akuntansi. "Dalam hal ini, penting memperhatikan penguatan komunikasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi secara kontinu baik oleh pusat maupun daerah,"  kata Adhy.

Rakor di antaranya menyepakati penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui anggaran tahun 2020 dan dana sharing daerah, akan memperhatikan pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) / Social Development Goals (SDGs) yang sudah terintegrasi dalam dokumen perencanaan nasional dalam rangka percepatan, pembiayaan dan inklusi.




Pemerintah Korea Selatan Tawarkan Kerja Sama Sektor Pertanian untuk Capai Swasembada Pangan Indonesia

Sebelumnya

Ketum JMSI Teguh Santosa Ajak Masyarakat Pers Kawal Kebijakan Prabowo tentang Food Sovereignty dan Good Neighbour

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News