KABINET Indonesia Maju telah berjalan usai pelantikan pada Rabu (23/10) oleh Presiden Jokowi. Banyak wajah-wajah baru yang terlihat, dan beberapa wajah lama yang masih dipertahankan.
Prabowo terpilih sebagai Menteri Pertahanan. Sebelumnya banyak orang yang telah memprediksikan hal ini. Terutama setelah Prabowo mengutarakan hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Senin (21/10). Ketika itu, Ketum Gerindra Prabowo Subianto mengisyaratkan bakal menjadi Menteri Pertahanan.
Prabowo menyatakan kesiapan mengemban tugas sebagai Menteri Pertahanan di daftar kabinet Jokowi 2019. Bahkan dia siap bekerja keras untuk mencapai sasaran yang ditentukan.
Lantas, bakal seperti apa tugas Prabowo yang sebelumnya bersaing dengan Jokowi di Pilpres 2019?
Dikutip dari laman resminya, www.kemhan.go.id Kementerian Pertahanan yang kemudian disebut Kemhan berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Pertahanan menyelenggaraan 4 fungsi, yakni: Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;Pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020, tahun depan Kementerian Pertahanan akan mendapatkan alokasi anggaran Rp 127,4. triliun.
Instansi ini menjadi kementerian yang paling besar mendapatkan anggaran tahun depan diikuti Kementerian PUPR dan Polri masing-masing Rp 120,2 triliun dan Rp 90,3 triliun.
"Saya akan bekerja sekeras mungkin untuk mencapai sasaran dan harapan yang ditentukan," kata Prabowo di Istana Negara, Senin 21 Oktober 2019.
Dalam UUD 1945, secara tegas dikatakan Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden. Kecuali jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan, menteri pertahanan bersama-sama dengan menteri luar negeri dan menteri dalam negeri, bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan.
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
KOMENTAR ANDA