KABAR mengenai nasib ABK yang kerap mendapat perlakuan tidak baik, termasuk tidak menerima gajinya, sering kita dengar.
Ini pula yang terjadi pada 6 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berstatus sebagai Anak Buah Kapal (ABK) kapal berbendera Malaysia milik perusahaan Korea Selatan, serta 5 orang ABK lainnya, di Brunei Darussalam.
Mereka datang mengadu ke KBRI pada 16 Oktober 2019 silam.
“Saya menuntut gaji yang belum dibayar selama 2 bulan 15 hari dan tiket pulang ke Indonesia, karena kami sangat perlu. Status kami sudah di-off-charter, kami minta hak kami", ujar Yanwar Mustari, salah satu ABK asal Wajo, Sulawesi Selatan. Aduan yang serupa disuarakan oleh ABK lainnya, Andi Muh. Taufiq asal Luwu, Sulawesi Selatan, “Gaji telat dibayar, dan tiket balik ke Indonesia belum ada" keluhnya.
Mereka direkrut melalui agen perekrut kru kapal (manning agent) dan bekerja sebagai ABK di kapal milik perusahaan sub-kontraktor proyek Jembatan Temburong. Kapal yang mereka awaki sudah off-charter(selesai waktu penyewaan dengan paket pekerjaan tertentu), sehingga para PMI - ABK tersebut tidak dipekerjakan lagi sejak itu.
Setelah mendapat aduan, KBRI segera melakukan koordinasi di antaranya dengan menghubungi perusahaan pemilik kapal, dan akhirnya datang pada 23 Oktober 2019.
Usaha KBRI akhirmya membuahkan hasil, pada tanggal 28 Oktober 2019, seluruh tunggakan gaji ditambah dengan tiket para PMI - ABK pulang ke Indonesia telah dibayarkan, dengan total 37,996 dolar Brunei atau sekitar 391 juta rupiah. Para PMI - ABK tersebut akhirnya bisa kembali ke Indonesia seluruhnya pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2019.
Raut wajah bahagia terlihat di wajah para ABK setelah menerima gaji mereka yang telah tertunda. Mereka akhirnya memperoleh hak mereka yang tertunggak berbulan-bulan lamanya oleh pihak perusahaan.
Penyelesaian kasus ini menjadi salah satu upaya KBRI dalam membuktikan bahwa Negara hadir dalam Perlindungan WNI/PMI. Pada tahun 2018, KBRI telah berhasil menyelesaikan 517 kasus dari 547 kasus yang diadukan ke KBRI, dengan besar gaji, kompensasi, dan asuransi yang berhasil diperjuangkan sebesar kurang lebih 2,9 milyar rupiah.
KOMENTAR ANDA