SESUAI dengan ketetapan SE Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019, tentang Kenaikan UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51%, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (1/11).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa nilai UMP yang akan diumumkan adalah Rp4,2 juta. "lnsyaallah besok (Jumat, 1/11) diumumkan. Besarannya sekitar segitu (Rp4,2 juta)," kata Andri di Senayan, Kamis (31/10).
Kenaikan UMP ini tidak mengikuti angka yang diajukan serikat buruh. Para buruh telah melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah hingga 15%. Mereka berharap UMP dinaikan hingga Rp4,6 juta. Aspirasi itu diutarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Winarso saat unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Selain kenaikan UMP, Disnaker juga bertekad menambah keterampilan berbisnis buruh dan kaum ibu lewat pelatihan-pelatihan kewirausahaan. Serikat buruh pun, katanya, akan dilibatkan.
"Secara organisasi kita baru dua gerai pekerja, kalau bisa diperbanyak dengan libatkan Serikat Buruh. Belajar bisnis lah dia," jelas Andri.
Pemprov DKI Jakarta juga akan membangun klinik khusus bagi para pekerja. Tujuan pembangunan klinik guna meringankan biaya kesehatan jika para pekerja jatuh sakit.
"Rencananya besok akan diundang BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan serikat buruh akan paparan soal yang akan dirikan klinik kesehatan," ujar dia.
KOMENTAR ANDA