TAWARAN investasi dan fintech lending ilegal kian marak. Bahkan hingga 31 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 297 entitas baru yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Jeratan tawaran ini tentu akan menjerumuskan masyarakat awam yang kurang memahami risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan yang tidak resmi.
Untuk mengurangi dan mencegah peredaran financial technology (fintech) pinjaman online ilegal, satuan tugas waspada investasi membuka sebuah tempat konsultasi yang ditujukan untuk masyarakat. Tempat yang bernama Warung Waspada Investasi ini melayani konsultasi masyarakat yang ingin mengetahui terkait informasi fintech, investasi sampai informasi pengaduan konsumen.
Di Warung Waspada Investasi ini masyarakat bisa berkonsultasi agar terhindar dari penawaran investasi ilegal untuk melindungi masyarakat," ujar terang Tongam L Tobing, Sabtu (2/11).
Bertempat di The Gade Coffe & Gold, Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat, pengaduan dan pertanyaan masyarakat akan dilayani sambil duduk berkonsultasi.
Diharapkan masyarakat semakin mewaspadai maraknya tawaran investasi dan fintech lending ilegal. Total yang telah ditangani WWI sejak tahun 2018 sampai 31 Oktober 2019, yakni sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.
KOMENTAR ANDA