KOMENTAR

SEBAGAI bentuk penghormatan kepada para pahlawan, maka para veteran dan keluarganya dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, usai menjadi inspektur upacara dalam memperingati Hari Pahlawan di Lapangan Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11).

"Ini terkait veteran di DKI secara khusus, semua keluarga veteran, keluarga pahlawan, keluarga orang yang berjasa kepada bangsa dan negara, mereka dibebaskan dari PBB sehingga para purnawirawan, para pensiunan pegawai negeri tidak terusir dari rumahnya karena tidak mampu membayar pajak yang di Jakarta ini dari hari ke hari terus meningkat," kata Anies.

Anies juga mengatakan, hal ini sebagai bentuk penghormatan kita kepada orang-orang yang berjasa pada bangsa dan negara.

"Bukan sekadar didoakan saat upacara tapi diringankan hidupnya, khususnya saat di masa tua dan juga keluarganya. Itu yang dilakukan di Jakarta," terang Anies.

Perihal pembebasan PBB sudah diatur Anies melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken pada 24 April 2019. Pergub itu mengatur pembebasan PBB untuk guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan dan mantan Presiden/Wakil Presiden.

Untuk mendapatkan pembebasan PBB, warga bisa mengajukannya ke Pemprov DKI Jakarta. Pembebasan PBB itu berlaku sampai 2 generasi di bawahnya. Sedangkan sisanya dapat gratis hingga 3 generasi adalah pahlawan, penerima bintang tanda jasa dari presiden.

 

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News