Kota Ayodhya India/Net
Kota Ayodhya India/Net
KOMENTAR

KELOMPOK muslim di India akan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung negara tersebut untuk meminta peninjauan putusan terkait situs religi yang disengketakan di negara bagian Uttar Pradesh.

Putusan yang dimaksud adalah putusan tertaggal 9 November lalu yang diambil oleh pengadilan tinggi di India. Putusan tersebut memberikan hak atas sebidang tanah seluas 1,1 hektar di kota Ayodhya kepada umat Hindu. Situs itu dipercaya umat Hindu sebagai tempat kelahiran Dewa Ram yang merupakan dewa perang.

Sementara itu, situs tersebut juga sangat penting bagi umat muslim karena di lokasi tersebut pernah berdiri sebuah masjid abad ke-16, yang dikenal sebagai Masjid Babri. Masjid itu sendiri berdiri kokoh di hamparan tanah itu sampai 6 Desember 1992, ketika dihancurkan oleh umat Hindu.

Situs Ayodhya sendiri telah menjadi pusat perselisihan sengit antara mayoritas Hindu dan Muslim di India sejak kemerdekaan India.

Kelompok All India Muslim Personal Law Board yang merupakan sebuah payung badan intelektual dan organisasi, mengatakan bahwa mereka akan meminta peninjauan kembali yang menolak klaim Muslim atas tanah tersebut.

"Ada kesalahan nyata dalam putusan Mahkamah Agung, dan kami merasa bahwa akan lebih bijaksana untuk mengajukan petisi peninjauan," kata salah seorang anggota kelompok tersebut, Syed Qasim Ilyas, seperti dimuat Al Jazeera.




Perusahaan Platform Digital Dukung Iklim Jurnalisme Berkualitas dan Sambut Baik Kehadiran Komite sebagai Amanat Perpres 32 Tahun 2024

Sebelumnya

Prabowo Subianto Berulang Tahun ke-73: Momen Refleksi dan Harapan untuk Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News