BNI Syariah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI).
Penandatangan kerjasama dilakukan Ketua Umum Pimpinan Pusat ABP PTSI, Thomas Suyatno; dan Direktur Bisnis SME dan Komersial BNI Syariah, Dhias Widhiyati, disaksikan oleh Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo; Pemimpin Divisi Bisnis Konsumer BNI Syariah, Mochamad Samson; Pemimpin Divisi Haji & Umroh BNI Syariah, Ida Triana Widowati; dan Pemimpin Divisi Transaksional BNI Syariah, Agusta Rinaldi.
Penandatangan kerjasama ini terkait dengan pemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah untuk anggota Asosiasi BP PTSI diantaranya penyaluran gaji payroll, pemanfaatan kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card, dan pembiayaan produktif.
Selain itu, ada juga kerjasama fasilitas pembiayaan konsumer bagi dosen dan pegawai anggota Asosiasi BP PTSI, kerjasama tabungan haji/umrah dan pembiayaan umroh untuk dosen dan pegawai.
"Melalui kerjasama dengan Asosiasi BP PTSI Indonesia diharapkan BNI Syariah bisa menyediakan solusi hasanah bagi anggota dalam bertransaksi keuangan sesuai prinsip syaria dan untuk memfasilitasi anggota Asosiasi BP PTSI yang ingin beralih ke Bank Syariah,” kata Dhias Widhiyati, di Kantor Pusat BNI Syariah, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Terbentuknya Asosiasi BP PTSI didorong usaha DPR RI yang sedang membahas Undang-Undang Sisdiknas.
Tujuan dibentuknya Asosiasi BP PTSI untuk menumbuh kembangkan pengelolaan good governance dalam penyelenggaraan peningkatan layanan pendidikan tinggi; memfasilitasi badan penyelenggara perguruan tinggi swasta dalam peningkatan layanan pendidikan dan untuk membantu meningkatkan layanan pendidikan.
Asosiasi BP PTSI mempunyai 400 anggota di seluruh Indonesia. Potensi bisnis dari kerjasama ini adalah pembiayaan konsumer sebesar Rp 100 miliar yang berasal pembiayaan perumahan dosen dan perluasan kampus serta kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card. Selain itu ada pula potensi payroll dan tabungan dari anggota Asosiasi BP PTSI.
KOMENTAR ANDA