Masjid di Djibouti/Net
Masjid di Djibouti/Net
KOMENTAR

DJIBOUTI adalah negara kecil dengan luas 23.200 KM2. Negara ini bersuhu sangat panas, bahkan konon terpanas di dunia dengan suhu rata-rata berkisar 29 – 42 celcius. 

Di Bulan Desember seperti sekarang ini, walaupun sangat terik, udara di Djibouti cukup bersahabat. Kurang lebih hampir sama seperti suhu di Indonesia saat musim panas.

Djibouti sangat jarang air tawar, bahkan bisa dikatakan minim sekali air tawar. Negara tu dikelilingi danau dengan kandungan garam yang sangat tinggi. 

 Pada musim panas yang berlangsung antara Juni–Agustus, ibukota Djibouti sangat sepi di siang hari, saking menyengatnya.  Para penduduk rata-rata baru akan beraktivitas di luar ruangan setelah jam 4 sore. Itu sebabnya disarankan agar mengenakan pakaian tangan panjang agar kulit tidak tersengat matahari.

Oya, mayoritas penduduk Djibouti beragama Islam.

Saat ini, 98 persen penduduknya adalah Muslim Sunni yang banyak merujuk kepada Imam Syafi'i. Sebagian lainnya aktif dalam tarekat sufi melalui berbagai madrasah. Ada juga yang non Muslim, tetapi kebanyakan berasal dari warga asing di Djibouti.

Beberapa waktu lalu, yaitu Jumat (29/11) Djibouti punya masjid baru. Mesjid itu adalah masjid terbesar di Djibouti, namanya Masjid Abdulhamid Han II. Ketua parlemen Turki Mustafa Sentop menghadiri upacara pembukaan masjid terbesar di Djibouti tersebut.

Masjid ini bisa menampung 6000 jamaah, dengan luas 13 ribu meter persegi.

Djibouti memiliki sejarah panjang mengenai Islam. Setelah merdeka dari Prancis pada 1977, republik ini membangun sistem hukum berdasarkan kompilasi hukum Prancis, praktik adat, dan hukum Islam.

Walau mayoritas Muslim, pemerintah memiliki aturan persamaan hak warga negara untuk memeluk berbagai agama yang diyakini. Kebijakan negara itu juga melarang partai politik berbasis agama.

Menurut Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2014, Muslim Djibouti memiliki hak untuk berpindah agama atau menikahi pasangan mereka yang berbeda agama. Konstitusi di sana mengatur seorang pria non-Muslim dapat menikahi Muslimah hanya ketika mempelai pria telah memeluk Islam.

Pernikahan non-Islam tidak diakui secara sah oleh pemerintah karena Djibouti hanya mengakui perkawinan yang dilakukan sesuai dengan aturan Kementerian Urusan Islam atau Kementerian Dalam Negeri.




Sekali Lagi tentang Nikmatnya Bersabar

Sebelumnya

Anjuran Bayi Menunda Tidur di Waktu Maghrib Hanya Mitos?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tadabbur