KOMENTAR

BNI Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi dalam proyek pembangunan pembangkit PLTU dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) tahap II program 35 ribu MW sebesar Rp 500 miliar dari total pembiayaan sindikasi sebesar Rp 2,85 triliun dengan skema Jaminan Pemerintah.

Hadir dalam penandatangan sindikasi ini, Direktur Bisnis SME & Komersial BNI Syariah, Dhias Widhiyati dan Direktur Keuangan PT PLN (Persero), Sarwono Sudarto. Dalam pembiayaan sindikasi ini BNI Syariah berperan sebagai JMLA (Join Mandated Lead Arranger).

Dhias Widhiyati berharap partisipasi BNI Syariah dalam pembiayaan sindikasi ini bisa memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan kelistrikan di Indonesia.

“Pembiayaan ini merupakan bentuk support terhadap salah satu proyek strategis nasional (PSN) untuk meningkatkan rasio elektrifikasi terutama di Indonesia bagian timur melalui pembangunan Program 35 ribu MW,” kata Dhias, di Auditorium Kantor Pusat PLN, Rabu (18/12/2019).

Dalam menyalurkan pembiayaan, BNI Syariah mengutamakan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko, serta berlandaskan prinsip syariah. Dengan membiayai proyek pemerintah, diharapkan risiko bisnisnya lebih rendah.

Selain BNI Syariah, ada 3 bank syariah yang berpartisipasi dalam sindikasi ini. Sarwono Sudarto mengucapkan terima kasih untuk seluruh perbankan yang terlibat dalam sindikasi dan menyediakan pembiayaan investasi bagi PLN.

Sarwono menerangkan, ada  empat pembangunan pembangkit listrik yang akan dilakukan terkait pembiayaan ini yaitu: PLTU Lombok FTP 2 dengan kapasitas 2x50 MW; Sumbagut-2 Peaker dengan kapasitas 250 MW; PLTMG Bangkanai 140 MW; dan PLTMG Lombok Peaker 130 MW-150MW.

“Target penyelesaian proyek pembangunan pembangkit PLTU dan PLTMG tahap II program 35 ribu MW adalah pada tahun 2022 atau 3 tahun setelah pembangunan proyek,” pterang Sarwono.

Proyek pembangunan PLTU dan PLTMG ini merupakan rangkaian pendukung pembangunan program 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah, yang tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan listrik sampai ke daerah-daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Pembiayaan sindikasi dengan skema syariah ini merupakan yang pertama kalinya mendapat jaminan Pemerintah RI. Ini menjadi bukti nyata peran PLN serta wujud dukungan yang sangat besar dari Perbankan Syariah dan Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelesaian Program 35.000 MW sekaligus pengembangan keuangan syariah di Indonesia.




Cak Lontong Jadi Ketua Timses Pasangan Pramono Anung-Rano Karno: Menang untuk Membuat Warga Jakarta Bahagia

Sebelumnya

Ada Food Security yang Diterjunkan Panitia PON Sumatra Utara, Apa Tugasnya?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News