IURAN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2020 resmi naik sebesar 100 persen.
Konon kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.
Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:
Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000.
Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019
Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000.
Bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan dengan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Bagi yang ingin turun kelas, pengurusan bisa dilakukan hingga April 2020.
Perbedaan masing-masing kelas hanya pada ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.
Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.
Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidak sulit. Peserta cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit.
Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait, seperti Aplikasi Mobile JKN, Mobile clustomer Service, Mal Pelayanan Publik atau Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.
KOMENTAR ANDA