INDUSTRI kian berkembang dengan pesat. Kekayaan alam diolah menjadi industri-industri baru.
Apa pun diolah menjadi industri untuk hajat hidup manusia saat ini, sesuai perkembangan jaman.
Namun, ternyata ada tiga hal yang berasal dari kekayaan alam yang tidak boleh dimiliki atau dibisniskan.
Sumber daya alam yang tidak boleh dimiliki secara privat oleh seseorang, adalah air, rumput liar dan api, seperti dalam sebuah hadis dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,
الناس شركاء في ثلاثة الماء والكلا والنار
“Manusia itu memiliki hak bersama (bersekutu) dalam tiga hal yaitu air, rumput liar dan api.”
Lafal an-nar atau api pada hadis di atas adalah dalam arti yang luas. Kata api dalam ayat itu yaitu segala sumber daya alam atau energi yang berasal dari perut bumi. Contohnya gas, minyak, batubara dan listrik.
Lalu ada air dan rumput liar. Tentang hal ini ada penjelasannya dari hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah juga telah diberi penjelasan oleh Imam Muhammad bin Muhammad al-Khathib asy-Syarbini dalam kitabnya Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzil Minhaj,
فلا يجوز لأحد تحجرها ولا للإمام إقطاعها كما نقله القاضي ابوالطيب وابن الصباغ وغيرهما
“Seseorang tidak diperbolehkan menguasai sepetak lahan (dari tempat sumber daya tadi) dan juga bagi pemerintah tidak diperbolehkan untuk menguasakannya kepada pihak lain seperti yang dinukilkan oleh Abu at-Tayyib dan Ibnu as-Shibag dan juga selain mereka berdua.”
Apa yang sudah dikatakan oleh Rasulullah SAW mengenai larangan privatisasi sumber daya alam, sebenarnya dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia juga diatur dalam pasal kelima dari pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
KOMENTAR ANDA