Masjid Darul Aman di Singapura/CNA
Masjid Darul Aman di Singapura/CNA
KOMENTAR

ADA-ADA saja ulah seorang wanita yang bekerja di sebuah masjid di Singapura ini. Dia nekad mencuri uang masjid di Singapura tersebut selama sekitar dua tahun.

Tidak tanggung-tanggung, diperkirakan, total uang yang berhasil dia ambil dari Masjid Darul Aman, Singapura tersebut antara tahun 2017 hingga 2019 berjumlah hingga 38 ribu dolar Singapura, atau setara dengan 390 juta rupiah.

Akibat ulahnya, wanita 36 tahun bernama Marlina Abdul Rahman itu harus merasakan dinginnya bilik penjara selama sembila bulan. Hukuman itu baru dijatuhkan hakim di pengadilan pada hari ini (Rabu, 8/1).

Dikabarkan Channel News Asia, Marlina sendiri mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut. Di pengadilan dia tidak mampu membendung air matanya saat dijatuhi vonis tersebut. Di saat itu pula, Marlina memberi tahu hakim bahwa dia baru tahu bahwa dia sedang mengandung.

Dalam penjelasan di pengadilan, diketahui bahwa Marlina mulai melakukan aksinya mencuri uang di kotak amal beberapa bulan setelah dia mulai bekerja di sana pada akhir Januari 2017 lalu.

Dia dipercaya pengurus masjid untuk mengumpulkan pembayaran untuk lembaga keagamaan, mengumpulkan sumbangan dari masyarakat, biaya untuk menggunakan fasilitas masjid dan pembayaran untuk kelas agama.

Namun kepercayaan itu dia salahgunakan. Pengadilan menemukan bahwa antara Maret 2017 dan November 2017, Marlina mengambil total sekitar 15 ribu dolar Singapura dana milik masjid.

Dia kemudian mengambil lagi dana sebesar 12.770 dolar Singapura antara Januari 2018 dan November 2018.

Tidak berhenti di situ, Marlina kembali berulah pada Januari 2019 hingga Juli 2019 dengan mengambil dana 10.195 dolar Singapura.

Aksinya baru terungkap pada Agustus 2019, ketika seorang manajer perusahaan dan perkebunan di masjid menemukan bahwa ada kekurangan dana sebesar 4.800 dolar Singapura dari uang yang dikumpulkan oleh masjid selama periode Hari Raya Idul Adha.

Dia kemudian memeriksa kwitansi dan sistem akuntansi masjid dan menemukan bahwa Marlina telah menerbitkan sekitar 219 kwitansi manual. Padahal kwitansi manual hanya dimaksudkan sebagai cadangan jika sistem akuntansi sedang tidak dapat digunakan.

Sang manager kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan bahwa 155 dari 219 tanda terima manual belum terdaftar dalam sistem akuntansi. Selain itu ada sembilan dari 64 tanda terima manual yang telah terdaftar dicatat dengan jumlah yang lebih kecil dalam sistem.

Setelah diusut lebih jauh, ditemukan bahwa Marlina mengambil uang tersebut dan menghabiskannya untuk keperluannya sendiri.

Secara total, ia mengambil 37.877 dolar Singapura dari masjid tersebut.




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News