Foto : Istimewa
Foto : Istimewa
KOMENTAR

KEADILAN Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia belum kunjung terwujud akibat ada (tidak semua) warga Indonesia menganut aliran Dumehisme. Kata bahasa Indonesia paling mirip-makna dengan “dumeh” adalah takabur, congkak, sombong, angkuh, tinggi-hati, arogan. Pada hakikatnya, Dumehisme bertolak belakang makna dengan “Ojo Dumeh”.

Dumehisme

Para Dumehis meyakini keadilan sosial bukan untuk seluruh rakyat Indonesia, namun terbatas hanya untuk sebagian rakyat Indonesia (terutama diri sendiri) saja. Para penganut aliran Dumehisme cenderung merendahkan kaum miskin dan papa sebagai manusia kelas dua bermartabat rendahan. Rakyat miskin distigmasisasi sebagai sampah masyarakat.

Rakyat miskin bermukim di bantaran sungai divonis sebagai penyebab banjir. Pengemudi becak dianggap profesi tidak manusiawi. Pedagang kaki lima dan asongan harus dilarang mencari nafkah sebab merusak lingkungan dan melanggar tata tertib perkotaan. Rakyat miskin wajib digusur sebab kriminal bermukim di lokasi yang akan dibangun (konon) untuk kepentingan umum.

Kemiskinan dianggap aib sebagai kesalahan kaum miskin sendiri akibat mereka kaum pemalas. Padahal secara ragawi kaum miskin bekerja jauh lebih keras ketimbang kaum kaya apalagi mahakayaraya.

Hujatan

Bahkan hujatan juga ikut dihantamkan ke mereka yang berpihak ke kaum miskin, mulai dari pelestari kemiskinan sampai profokator gerakan antipembangunan karena dianggap menghalangi kebijakan penguasa menggusur kaum miskin. Sindroma Dumehisme potensial mematikan rasa sehingga tidak mampu peka, apalagi peduli amanat penderitaan rakyat.

Berbekal Dumehisme, penguasa tanpa beban-rasa bisa leluasa melanggar Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia serta Hak Asasi Manusia. Sebaiknya pengewajantahan Omnibus Law benar-benar ketat dikendalikan agar jangan sampai malah menggairahkan Dumehisme.

Ingkar Makna

Dumehisme ingkar makna adiluhur terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 yang secara tertulis hitam di atas putih menegaskan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Pada kenyataan kehidupan alih-alih dipelihara, fakir miskin dan anak-anak malah diusir dari hunian mereka. Apabila Dumehisme memang diyakini ampuh untuk mendukung pembangunan, maka agar tidak muncul konflik frontal antara harapan dengan kenyataan perlu dipertimbangkan mengenai perlu tidaknya UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 diamandemen serta sila kelima Pancasila diganti menjadi Keadilan Sosial Untuk Sebagian Rakyat Indonesia saja.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan penganut aliran Ojo Dumeh




Viral, Seorang Terapis Diduga Lakukan Kekerasan kepada Anak Penyandang Autisme

Sebelumnya

Menggratiskan Tes PCR Pasti Mampu Jika Mau

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Jaya Suprana