BEBERAPA waktu belakangan, publik Indonesia dibikin geger dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. RUU tersebut mengatur soal hak dan kewajiban suami-istri dalam kehidupan perkawinan.
RUU itu sendiri saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR. Regulasi ini diajukan oleh lima politisi, yaitu Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.
Namun, sejumlah poin dalam draf RUU tersebut menjadi sorotan serta menimbulkan perdebatan di masyarakat, terutama di sosial media. Merujuk pada pembahasan yang ramai di sosial media serta mengutip langsung draf RUU yang dirilis di situs resmi DPR, dpr.go.id, ini tiga poin dalam RUU Ketahanan Keluarga yang banyak disorot:
1. Suami-istri wajib saling mencintai
Dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah memiliki kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga.
"Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain," begitu bunyi Pasal 24 Ayat (2) RUU tersebut.
2. Istri wajib mengurus rumah tangga
Dalam Pasal 25 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25 Ayat (2) menjabarkan kewajiban suami sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) Dijabarkan bahwa kewajiban suami antara lain adalah:
a. Sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga;
b. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
d. Melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Kemudian pada Pasal 25 Ayat (3), dijabarkan soal kewajiban istri sebagaimana dimaksudkan dalam Ayat (1). Kewajiban istri yang dijabarkan dalam pasal tersebuta dalah:
a. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. Menjaga keutuhan keluarga
c. Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kamar orangtua, anak laki-laki dan perempuan harus pisah
Dalam Pasal 33 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga, berupa antara lain:
a. Memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni;
b. Mengikutsertakan anggota keluarga dalam jaminan kesehatan;
c. Menjaga kesehatan tempat tinggal dan lingkungan.
Kemudian pada Pasal 33 Ayat (2) dijelaskan lebih lanjut soal tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Tempat tinggal layak huni yang dimaksud harus memiliki karakteristik antara lain:
a. Memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;
KOMENTAR ANDA