DEMI menjaga stok bahan pokok di tengah wabah virus corona atau Covid-19 yang saat ini terjadi di Indonesia, Satuan Tugas atau Satgas Pangan Polri meminta pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi.
Pembatasan itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan sejumlah asosiasi pengusaha, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagangan Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedangan Pasar (INKOPAS).
Dalam keputusan itu, pembelian sejumlah bahan pokok, seperti beras, gula, minyak goreng dan mie instan dibatasi.
Warga dibatasi hanya bisa membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter dan mie instan maksimal dua dus.
Langkah itu diambil karena sejumlah harga bahan pokok tersebut mengalami kenaikan karena permintaan yang meningkat. Hal itu disebabkan adanya panic buying, atau kondisi belanja berlebih yang dilakukan oleh warga karena kepanikan yang muncul akibat virus corona.
KOMENTAR ANDA