KOMENTAR

PRANCIS telah mengerahkan 100.000 pasukan polisi untuk mengontrol pergerakan warga di tengah wabah.

Demikian yang diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner pada Selasa (17/3), seperti dimuat Yenisafak.

Menurut Castaner, siapa pun yang melanggar aturan untuk keluar dari rumah akan didensa sebesar 135 euro atau setara dengan Rp 2,2 juta (Rp 16.810/euro).

Langkah ini beriringan dengan pengumuman yang dibuat oleh Presiden Emmanuel Macron pada Senin (16/3) di mana Prancis akan melakukan penguncian atau lockdown selama 15 hari yang terhitung pada Selasa tengah hari.

Hingga Senin malam, Prancis melaporkan 6.633 kasus infeksi dan 148 meninggal. Meningkat 1.210 kasus dan 21 kematian dari hari sebelumnya.




Prakiraan Cuaca BMKG dan Kualitas Udara Jakarta Hari Ini

Sebelumnya

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News