Tim khusus Korea Utara melakukan desinfektan di angkutan umum/Yonhap
Tim khusus Korea Utara melakukan desinfektan di angkutan umum/Yonhap
KOMENTAR

SETIAP negara memiliki cara dan kebijakannya sendiri untuk mengerem atau mencegah penularan virus corona yang saat ini tengah menjadi musuh bersama dunia.

Di Korea Utara, pemerintah melarang warganya untuk menggunakan transportasi umum jika tidak mengenakan masker.

Larangan itu dibuat sebagai tindakan pencegahan untuk memblokir masuknya virus bernama resmi Covid-19 itu.

Dikabarkan media pemerintah Korea Utara, Rodong Sinmun, seperti dimuat ulang media Korea Selatan, Yonhap (Kamis, 19/3), sejauh ini Korea Utara belum melaporkan adanya kasus infeksi virus corona. Namun negara tersebut telah menempatkan ribuan orang di bawah pengawasan medis untuk infeksi potensial dan mengambil berbagai langkah pencegahan, termasuk memblokir perbatasannya dan memberlakukan karantina yang ketat.

Tidak cukup sampai di situ, pemerintah Korea Utara pekan ini mengeluarkan pedoman baru bagi warganya dalam menggunakan transportasi umum, yang mewajibkan penumpang untuk mengenakan masker dan membersihkan tangan mereka sebelum naik transportasi umum seperti kereta, kereta bawah tanah, bus, dan taksi.

Selain itu, setiap orang juga harus memeriksakan suhu mereka sebelum menggunakan transportasi umum untuk perjalanan jarak jauh, dan jika mereka menunjukkan gejala yang dicurigai, mereka akan dilarang naik.

Surat kabar itu mengatakan bahwa kereta api dan bus juga diminta untuk menyiapkan area khusus yang akan digunakan untuk mengkarantina setiap penumpang yang menunjukkan gejala. Sementara itu, kru harus tetap memakai masker dan sarung tangan mereka.




Prakiraan Cuaca BMKG dan Kualitas Udara Jakarta Hari Ini

Sebelumnya

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News