ilustrasi/Net
ilustrasi/Net
KOMENTAR

TINGGINYA angka kematian akibat Coronavirus (mencapai 25 persen), dan drastisnya peningkatan pasien dengan positif (PDP) Covid-19, membuat pemerintah mengambil langkah rapid test atau tes massal penyebaran virus. Mereka yang pernah kontak dengan PDP diprioritaskan untuk dilakukan tes. Hal ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo, usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Kamis (19/3).

Targetnya adalah masyarakat luas, terutama mereka yang secara fisik telah mengalami kontak dengan pasien positif. Tentunya ini menjadi prioritas utama, sebab jika seluruh masyarakat harus mendapat rapid test, akan sangat sulit penerapannya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, rapid test massal itu nantinya akan dikonfirmasi dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Tes PCR diterapkan kepada calon pasien yang memiliki gejala sakit sedang karena memiliki sensitivitas lebih tinggi.

"Di dalam self-monitoring atau pada saat rapid test massal ini jika kita temukan kasus positif disertai gejala-gejala moderat, gejala-gejala sakit yang sedang, maka harus tetap dilakukan konfirmasi dengan pemeriksaan PCR. Karena ini menjadi penting, PCR memiliki sensitivitas yang jauh lebih tinggi dibanding pemeriksaan rapid," ucap Jubir Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta Timur, hari ini.

Rapid test massal dilakukan untuk meyakinkan seseorang terinfeksi virus Corona atau tidak. Jika iya, pasien akan dirawat di rumah sakit. Pemeriksaan rapid ini juga dalam rangka meyakinkan masyarakat, apakah dirinya tertular atau tidak. Jika menularkan, dimaknai bahwa pasien harus dirawat di rumah sakit.

Rapid test juga harus dibarengi dengan isolasi mandiri. Bila pasien mengalami kondisi buruk, maka akan dirawatinapkan. Juga akan diikuti dengan penambahan sarana rawat inap apabila memang pasien pada kondisi sakit sedang atau sakit berat.

 




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News