Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net
KOMENTAR

PEMERINTAN Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas lainnya untuk menghentikan penularan virus corona atau Covid-19 yang semakin masif terjadi, terutama di ibukota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (20/3) mengeluarkan seruan untuk penghentian sementara kegiatan perkantoran dan usaha dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus corona.

Anies meminta dunia usaha menutup operasional kantor dan mengalihkan kegiatan tersebut di rumah, alias bekerja dari rumah.

"Dengan ini mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal-hal berikut," kata Anies.

"Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah," sambungnya.

Selain itu, Anies juga menekankan bahwa bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan total kegiatanperkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal, dalam hal jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional.

"Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020," tekan Anies.

Untuk diketahui hingga Jumat (20/3), tercatat jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia mencapai 369 kasus dengan 32 kematian dan 17 lainnya sembuh.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News