Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

BUKANNYA memberi contoh yang baik, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat,  malah melanggar aturan pemerintah soal social distancing di tengah pandemi corona. Ia menggelar hajatan anaknya di sebuah hotel di Jakarta.

Akibat pelanggaran itu, Kompol Fahrul Sudiana harus menerima sanksi berupa mutasi jabatan.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).

Kapolsek kembangan tersebut dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020. Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Padahal sudah jelas, dalam maklumat itu tertulis, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Akibat ulahnya itu, Fahrul kemudian diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.

Terungkapnya kasus ini bermula saat foto-foto pesta pernikahan anaknya tersebut viral di media sosial.

 

 




Dukung Presiden Prabowo Bawa Ahli Medis India ke Indonesia, Andi Arief: Kasihan Rakyat Kecil Tidak Punya Jalan Keluar untuk Transplantasi Organ

Sebelumnya

Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News