Tim Medis/Net
Tim Medis/Net
KOMENTAR

DI tengah pandemik Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan ini, para dokter diimbau agar tidak membuka praktik rutin kecuali dalam keadaan darurat.

Imbauan tersebut dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan virus corona.

Kemenkes juga mengimbau agar rumah sakit melakukan penundaan terhadap pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat, dan yang membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19. Kemenkes mengingatkan, rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 agar melengkapi tenaga medisnya dengan alat pelindung diri (APD).

"Mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali emergency. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Bambang Wibowo, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).

Imbauan agar tidak melakukan praktik rutin ini tertuang dalam surat YR.03.03/III/III8/2020, yang ditujukan kepada seluruh Kadinkes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

"Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit," kata Bambang.

Adanya Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemik global.

Selengkapnya, berikut imbauan yang dikeluarkan Kemenkes dalam keterangan tertulisnya:

1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.

2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.

3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

4. Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

5. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News