Wanita memakai masker/Net
Wanita memakai masker/Net
KOMENTAR

QATAR dan Kuwait memberlakukan aturan baru yang lebih ketat untuk membendung penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Kementerian Kesehatan Kuwait pada Minggu (17/5) menyatakan, siapa saja yang tertangkap karena tidak mengenakan masker maka akan mendapatkan hukumen penjara atau denda maksimum hingga 16.200 dolar AS atau setara dengan Rp 240 juta (Rp 14.871/dolar AS).

Sementara di Qatar, pada hari yang sama, pemerintah memberlakukan hukuman maksimum tiga tahun untuk siapa saja yang melanggar aturan tersebut atau denda hingga 55.000 dolar AS atau Rp 817 juta, melansir Anadolu Agency.

Pemberlakuan aturan baru tersebut dilakukan seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial yang dilakukan oleh pemerintah kedua negara.

Hingga saat ini, Qatar telah mengonfirmasi lebih dari 32.600 kasus Covid-19 dengan 15 orang meninggal. Itu adalah jumlah infeksi tertinggi kedua di wilayah Teluk.

Sementara secara keseluruhan, total infeksi Covid-19 di enam negara Teluk sudah mencapai lebih dari 137.400 kasus dengan 693 orang meninggal dunia.

Arab Saudi menjadi negara dengan infeksi paling tinggi, yaitu melebihi 54.000 kasus dengan 312 orang meninggal dunia.




Menteri PANRB Rini Widyantini: Meningkatkan Kepemimpinan Perempuan untuk Menciptakan Kesetaraan Gender dan Lingkungan Kerja Inklusif di Sektor Pemerintahan

Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Terima Penghargaan "Tokoh Nasional Demokratis dan Berintegritas” dari JMSI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News