HATI-HATI bermedia sosial! Seorang nenek di Belanda diperintahkan oleh pengadilan untuk menghapus foto-foto cucunya yang dia unggah di sosial media, yakni Facebook dan Pinterest.
Dia mengunggah foto cucu-cucunya tanpa izin kedua orangtua cucunya, yang tidak lain adalah anaknya sendiri.
Ibu dari anak tersebut melaporkan ke pengadilan Belanda soal unggahan sang nenek yang dilakukan tanpa seizinnya, selaku orangtua.
Sebelum membawa kasus tersebut ke pengadilan, sang ibu telah meminta sang nenek untuk menghapus foto-foto anaknya di sosial media. Namun dia menolak melakukannya.
Setelah dibawa ke ranah hukum, hakim kemudian memutuskan bahwa masalahnya mencakup ke dalam lingkup Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.
GDPR sendiri sebenarnya tidak berlaku untuk pemrosesan data "murni pribadi" atau "rumah tangga".
Namun, dalam kasus ini ada pengecualian karena sang nenek mengunggah foto-foto cucunya sehingga tersedia untuk khalayak yang lebih luas, sehingga kasunya pun diproses.
"Dengan Facebook, tidak dapat disangkal bahwa foto-foto yang ditempatkan dapat didistribusikan dan mungkin berakhir di tangan pihak ketiga," kata putusan pengadilan tersebut seperti dimuat <i>BBC</i> (Jumat, 22/5).
Dengan demikian, sang nenek diwajibkan untuk menghapus foto tersebut atau membayar denda 50 euro untuk setiap hari di mana dia gagal mematuhi perintah hingga maksimum denda 1.000 euro.
KOMENTAR ANDA