BERKACA dari beberapa negara yang mulai melonggarkan diri dan mempersilahkan sekolah untuk kembali aktif, namun pada akhirnya banyak murid terpapar covid-19 lantaran tertular dari guru, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia meminta pemerintah untuk tetap membiarkan anak-anak belajar dari rumah.
Apalagi mulai Juni nanti, pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru atau new normal, di mana sejumlah kantor dan aktifitas ekonomi lainnya dipersilahkan untuk kembali buka.
Disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Kemendikbud RI segera membuat ketetapan di sektor pendidikan. Salah satunya mengharapkan belajar dari rumah yang kini masih dijalankan oleh pemerintah kepada siswa, dilanjutkan. Sampai kapan? Pastinya hingga Indonesia terbebas dari Coronavirus.
"Intinya, selama Indonesia belum bebas dari serangan virus Corona, kebijakan anak belajar di rumah saja harus tetap dijalankan sekalipun ada kebijakan pemerintah menjalankan tatanan normal baru menghadapi Covid-19," tegas Arist dalam keterangan persnya, Rabu (27/5).
Tidak hanya itu, Arist juga berharap pemerintah ikut menjamin dan memastikan seluruh biaya selama belajar di rumah ditanggung pemerintah melalui program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Untuk memenuhi fasilitas kuota pulsa, internet dan fasilitas yang timbul dan berhubungan dengan proses belajar mengajar selama belajar di rumah saja," katanya.
Kemudian, Kemendikbud juga bisa memastikan para guru memiliki kemampuan melaksanakan kebijakan tatanan normal baru dari rumah saja. Dan karena alasan ini semua, ia berencana mengirim surat ke Mendikbud RI serta Satuan Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid 19 BMBP.
"Kebijakan anak tetap belajar di rumah tidak diubah, dengan syarat pemerintah harus bisa menjamin dan memastikan menanggung biaya yang ditimbulkan selama belajar di rumah," ucap dia.
KOMENTAR ANDA