PEMPROV DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menegaskan pembukaan sekolah baru akan dilaksanakan jika situasi dan kondisi Covid-19 dinyatakan aman dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana sekaligus meluruskan kabar kembali dibukanya kegiatan belajar mengajari di sekolah pada 13 Juli 2020.
Seperti diketahui sebelumnya, Disdik Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467/2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam surat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa yang diatur adalah Hari Pertama Sekolah yaitu pada 13 Juli 2020. Tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah, setelah sejak 16 Maret 2020 siswa belajar dari rumah.
"Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," ungkap Nahdiana, Kamis (28/5).
Kalender Pendidikan dikeluarkan berfungsi sebagai kerangka acuan kerja bagi seluruh unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun pedoman pelaksanaan kenormalan baru, baik itu untuk kegiatan belajar mengajar, ekonomi, hingga sosial. Seluruhnya akan tetap mengacu pada protokoler kesehatan agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat di Jakarta.
Reporter : Ahmad Alfian/RMOL.ID
KOMENTAR ANDA