KOMENTAR

SURAT Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta. Jika tidak memilikinya, jangan harap warga yang sebelumnya keluar ibukota untuk pulang ke kampung halaman, dapat kembali ke sini.

Setidaknya ada 11 sektor pekerjaan yang diizinkan menggunakan SIKM. Dan untuk memudahkan pembuatannya, Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, dapat mengakses alamat di https://corona.jakarta.go.id.

Pengurusan semakin mudah, karena ada pengurusan sistem tanggungan. Artinya, satu pengurusan bisa digunakan untuk membuat maksimal 20 SIKM. Misalkan untuk pekerja konstruksi.

"SIKM ini diproses secara daring, online bisa diakses. Tapi memang beberapa pihak, Pak Gubernur sudah memerintahkan untuk beberapa sektor seperti konstruksi, itu memang dilakukan dengan memakai sistem tanggungan. Artinya, misalnya seorang mandor menanggung maksimal 20 tukang," jelas Benni dalam dialog bersama Gugus Tugas COVID-19, Kamis (28/5).

Untuk pembuatannya, harus menyiapkan beberapa syarat yaitu KTP, surat pernyataan sehat dari virus Corona, surat pernyataan kesediaan untuk dikarantina apabila ada pemeriksaan acak dan terbukti positif covid-19.

"Untuk SIKM cukup pernyataan sehat ditandatangani di atas materai dan juga kesediaan untuk dikarantina," urainya.

Selain itu, harus ada pihak yang menjadi penjamin seseorang yang hendak mendapatkan SIKM. Penjamin akan dimintai konfirmasi dan klarifikasi mengenai keadaan pemohon SIKM.




Peringatan Hari Ibu ke-96: Memperkuat Peran Perempuan untuk Menjadi Fondasi Kokoh Indonesia yang Lebih Maju, Inklusif, dan Berdaya Saing

Sebelumnya

Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News