MENTERI Agama RI, Fachrul Razi resmi menerbitkan surat edaran tentang "Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi" akhir pekan ini (Sabtu, 30/5).
Mengutip surat edaran yang dipublikan di situs resmi Kementerian Agama itu dijelaskan bahwa panduran tersebut merupakan respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran virus corona atau Covid-l9.
Dia menegaskan bahwa rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid- 19.
Merujuk pada panduan tersebut, dalam poin E (5) mengenai "Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah", Kementerian Agama RI menekankan sejumlah hal, yakni:
1. Jemaah dalam kondisi sehat
2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang
3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19
9. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan dirumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
KOMENTAR ANDA